Audit BPK Proyek Dermaga Pasilambea Disorot, Aktivis Antikorupsi Siapkan Laporan ke Kejati Sulsel

MAKASSAR, FINGERS – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Tahun Anggaran 2024 terhadap Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Selatan terus menuai sorotan. Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (LAKSUS) memastikan akan segera melaporkan temuan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan agar dilakukan pendalaman secara hukum.

Temuan BPK berkaitan dengan proyek pembangunan Dermaga Pelabuhan Penyeberangan Pasilambea di Pulau Kalaotoa, Kabupaten Kepulauan Selayar. Dalam auditnya, BPK menemukan jaminan pelaksanaan pekerjaan senilai Rp3.817.819.400 belum dicairkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga berakhirnya pemeriksaan pada awal 2025, meski pekerjaan proyek telah dinyatakan selesai.

Nilai tersebut merupakan bagian dari proyek pembangunan dermaga dengan nilai kontrak mencapai Rp83.992.026.800.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan pengujian dokumen kontrak, BPK menyimpulkan kewajiban pencairan jaminan pelaksanaan tidak dijalankan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Padahal, jaminan tersebut semestinya dicairkan dan disetorkan ke Kas Negara apabila persyaratan dalam kontrak maupun regulasi pengadaan telah terpenuhi.

Dalam LHP, BPK juga menilai Kepala BPTD Kelas II Sulawesi Selatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kurang optimal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan serta anggaran.

Sementara itu, PPK dinilai kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak.
Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan agar Kepala BPTD Kelas II Sulawesi Selatan memerintahkan PPK untuk segera mencairkan jaminan pelaksanaan sebesar Rp3.817.819.400, menyetorkannya ke Kas Negara, serta menyampaikan bukti penyetoran kepada BPK sebagai bentuk tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.

Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan, Muhammad Ansar, menegaskan bahwa pihaknya akan membawa temuan audit tersebut ke Kejati Sulsel agar dilakukan kajian hukum secara menyeluruh.
“Temuan BPK ini tidak boleh berhenti hanya sebagai catatan administrasi. Kami akan segera melaporkannya ke Kejati Sulsel agar dilakukan pendalaman terhadap seluruh proses pengelolaan kontrak dan pelaksanaan proyek tersebut,” ujar Ansar.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri alasan tidak dicairkannya jaminan pelaksanaan hingga menjadi temuan auditor negara.

“Perlu dipastikan apakah ini murni kelalaian administrasi atau terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan. Jika ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum maupun indikasi tindak pidana korupsi, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ansar menambahkan, langkah pelaporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK sekaligus mendorong akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BPTD Kelas II Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait temuan BPK tersebut maupun tindak lanjut atas rekomendasi yang telah disampaikan auditor negara.

Perlu ditegaskan bahwa temuan BPK merupakan hasil audit atas aspek kepatuhan dan belum merupakan kesimpulan adanya tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Comment