Kasus Pasar Sentral Bulukumba Mandek, Aktivis Minta Kajati Baru Turun Tangan

MAKASSAR, FINGERS – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Pasar Sentral Bulukumba senilai sekitar Rp59 miliar kembali menjadi sorotan. Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus Sulsel) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, khususnya Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), segera mengambil langkah supervisi terhadap penyidikan yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Bulukumba.

Direktur Laksus Sulsel, Muhamad Ansar, menilai proses penyidikan yang telah berlangsung cukup lama belum menunjukkan perkembangan yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Menurutnya, supervisi dari Pidsus Kejati Sulsel diperlukan untuk memastikan penyidikan berjalan profesional, objektif, dan tidak berlarut-larut.
“Sudah saatnya Pidsus Kejati Sulsel turun melakukan supervisi. Publik menunggu kejelasan penanganan perkara ini. Jangan sampai penyidikan berlarut-larut tanpa kepastian, karena hal itu dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujar Ansar.

Ansar mengungkapkan, pekan depan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang baru dijadwalkan mulai menjalankan tugasnya. Momentum tersebut, kata dia, harus dimanfaatkan untuk menjadikan perkara revitalisasi Pasar Sentral Bulukumba sebagai salah satu prioritas penanganan.
“Kami akan mendesak agar Kajati Sulsel yang baru menjadikan kasus ini sebagai atensi khusus. Kami juga berharap dilakukan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Bulukumba apabila memang terdapat hambatan yang menyebabkan penyidikan berjalan lambat,” tegasnya.

Menurut Ansar, supervisi bukan sekadar bentuk pengawasan administratif, tetapi menjadi instrumen penting untuk mengevaluasi progres penyidikan, mengidentifikasi kendala pembuktian, mempercepat koordinasi dengan auditor dalam penghitungan kerugian keuangan negara, hingga memastikan proses penegakan hukum berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, proyek revitalisasi Pasar Sentral Bulukumba merupakan proyek strategis yang dibiayai menggunakan uang negara. Karena itu, seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.
“Kami tidak ingin kasus ini menjadi perkara yang menggantung. Jika alat bukti telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, penyidik harus berani menetapkan tersangka. Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan saksi dan penyitaan dokumen. Masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar proses yang berkepanjangan,” katanya.
Ansar juga meminta Kejati Sulsel memberikan asistensi dan pengawasan secara intensif terhadap penyidik Kejari Bulukumba agar penyidikan tidak kehilangan momentum dan dapat segera dituntaskan.

“Laksus akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikan, bagaimana penggunaan anggaran negara dipertanggungjawabkan, dan siapa saja yang harus bertanggung jawab apabila terbukti merugikan keuangan negara. Transparansi dan akuntabilitas merupakan syarat mutlak untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tutupnya. (*)

Comment