Dari Stadion Impian Jadi Proyek Terbengkalai, Barombong Sisakan Tanda Tanya

MAKASSAR, FINGER– Di balik megahnya bangunan yang kini terbengkalai, proyek Stadion Barombong menyimpan jejak persoalan yang tak pernah benar-benar dituntaskan. Lebih dari satu dekade berjalan tanpa kejelasan, proyek ini tak hanya mangkrak, tetapi juga menyisakan dugaan kuat adanya kelalaian hingga potensi penyimpangan yang luput dari penegakan hukum.

Alih-alih menjadi ikon stadion bertaraf internasional di Sulawesi Selatan, Barombong justru berubah menjadi simbol kegagalan pengelolaan proyek publik bernilai besar.
Fakta demi fakta menunjukkan persoalan yang tak sederhana. Mulai dari status lahan yang hingga kini belum tuntas, temuan kelemahan struktur bangunan, hingga keterlibatan rekanan yang masuk daftar hitam—semuanya pernah terungkap, namun seolah berhenti sebagai catatan tanpa tindak lanjut.

Pada 2019, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan secara tegas merekomendasikan penghentian proyek setelah menemukan ketidakjelasan status lahan serta persoalan teknis konstruksi. Namun hingga kini, tidak terlihat adanya langkah hukum signifikan atas temuan tersebut.
Lebih jauh, data Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap adanya rekanan proyek yang masuk dalam daftar hitam. Temuan ini memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek.

Persoalan lahan menjadi titik krusial yang tak kunjung selesai. Hingga batas akhir pekerjaan pada 31 Desember 2017, status lahan Stadion Barombong masih belum jelas. PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk sebagai pemilik sebagian lahan belum menyerahkan sertifikat kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan karena skema hibah yang belum rampung.

Di tengah kompleksitas persoalan tersebut, proyek terus berjalan hingga akhirnya mangkrak—menyisakan pertanyaan besar: mengapa pembangunan tetap dilanjutkan di atas fondasi administrasi yang belum tuntas?.

Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Pemprov Sulsel, Suherman, mengakui adanya persoalan lahan dan menyebut hal itu menjadi kewenangan Biro Hukum dan Aset.
“Pada prinsipnya, Pemprov Sulsel menginginkan hadirnya stadion bertaraf internasional di Sulawesi Selatan,” ujarnya, seperti dikutip dari Jpnn.com, Rabu (22/4).

Namun pernyataan tersebut belum menjawab akar persoalan utama: siapa yang bertanggung jawab atas mangkraknya proyek yang telah menyerap anggaran besar tersebut?
Desakan agar aparat penegak hukum turun tangan pun menguat. Direktur Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus), Muh Ansar, menilai kasus ini tidak bisa lagi dibiarkan tanpa kejelasan.

Ia mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) segera membuka penyelidikan menyeluruh.

“Kami mendesak Kejati Sulsel untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek ini. Jangan sampai kasus ini terus mengendap tanpa kepastian, sementara potensi kerugian negara sangat besar,” tegas Ansar.

Menurutnya, lambannya penanganan justru memperkuat kesan bahwa persoalan ini sengaja dibiarkan berlarut.
“Kalau tidak ada langkah hukum yang tegas, publik akan terus bertanya—ada apa di balik mangkraknya proyek ini?” tambahnya.
Kini, Stadion Barombong tak hanya menjadi proyek mangkrak, tetapi juga menyisakan tanda tanya besar tentang akuntabilitas, transparansi, dan keberanian penegakan hukum dalam mengungkap dugaan penyimpangan proyek publik di daerah. (*)

Comment