Kejari Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek CCTV Diskominfo Makassar

MAKASSAR, FINGERS— Kejaksaan Negeri Makassar terus menggenjot penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) tahun 2023 senilai Rp9 miliar di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar. Proyek tersebut diduga bermasalah mulai dari proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Informasi yang dihimpun, penanganan perkara kini telah memasuki tahap penyidikan dan sejumlah pihak telah diperiksa penyidik Kejari Makassar. Dugaan penyimpangan mencuat setelah adanya laporan terkait indikasi mark up anggaran, spesifikasi barang yang diduga tidak sesuai kontrak, hingga adanya titik pemasangan CCTV yang tidak berfungsi optimal.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar, Selasa (12/5/2026), menegaskan kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Sedikitnya 35 orang saksi telah diperiksa, terdiri atas pejabat pembuat komitmen (PPK), pihak penyedia dari PT CSS, sejumlah Ketua RT, hingga pelaksana tugas Kadis Kominfo tahun 2023 berinisial ISM.

Menurutnya, penyidik saat ini masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara. Setelah audit rampung, penyidik disebut akan segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut sebagai tersangka.

“Proses penyidikan terus berjalan. Semua pihak yang dianggap mengetahui proses pengadaan dan pelaksanaan proyek sudah dimintai keterangan,” ujar Sulfikar.

Sementara itu, sumber internal di Kejari Makassar menyebut aparat penegak hukum tengah mendalami seluruh dokumen proyek, mulai dari proses tender, penetapan pemenang, realisasi pekerjaan hingga mekanisme pencairan anggaran.

“Beberapa pihak sudah dimintai keterangan untuk kepentingan pengumpulan data dan bahan keterangan. Penyidik masih mendalami seluruh proses pengadaan,” ujar sumber tersebut.

Proyek pengadaan CCTV itu diketahui merupakan bagian dari program pengawasan dan pengembangan sistem smart city Pemerintah Kota Makassar. Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga tidak berjalan sesuai perencanaan.

Sejumlah perangkat CCTV dilaporkan mengalami gangguan, sementara beberapa titik pemasangan yang tercantum dalam dokumen pengadaan disebut tidak terpasang secara maksimal. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan.

Kejari Makassar kini fokus merampungkan alat bukti untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana korupsi dalam proyek tersebut. Penyidik juga membuka kemungkinan memanggil kembali pejabat terkait di lingkungan Diskominfo Makassar maupun pihak rekanan pelaksana proyek.

Terpisah, aktivis Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK), Ramzah Thabraman, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut.

Menurutnya, proyek berbasis teknologi informasi sangat rawan disalahgunakan karena minim pengawasan publik terhadap spesifikasi teknis pekerjaan.

“Pengadaan berbasis IT sering kali sulit diawasi masyarakat karena spesifikasinya sangat teknis. Karena itu aparat penegak hukum harus serius mendalami apakah benar terjadi kerugian negara dan siapa pihak yang harus bertanggung jawab,” tegasnya. (*)

Comment