KPU Takalar, Tetapkan Paslon Nomor 1 DM-HHY Sebagai Pemenang Pilkada Dengan Suara 111.290

TAKALAR,FINGERS-Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Kabupaten Takalar, yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang jadi  Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota
Kordiv Teknis KPU Takalar Ibrahim Salim menyampaikan bahwa,” untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Komisi Pemnilihan Umum Nomor 18 Tahun
2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 214/PL.02.6-BA/7305/2024 tanggal 4 Desember 2024.
“KPU Takalar Menetapkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024 berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan Suara yang tertuang dalam formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK-BUPATI/WALIKOTA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
-Menetapkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil BupatiKabupaten Takalar Tahun 2024 dengan perolehan suara sebagai berikut, Pasangan Calon nomor urut 1 atas nama Ir. H.Mohammad Firdaus Dg. Manye, M.M. dan Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos., M.M. dengan perolehan suara sah sebanyak 111.290 (seratus sebelas ribu dua ratus Sembilan puluh); dan Pasangan Calon nomor urut 2 atas nama Dr. Syamsari,S.Pt., M.M. dan H. M. Natsir Ibrahim, S.E. dengan perolehan suara sah sebanyak 45.977 (empat puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh);
Lanjut Ibrahim Salim , Pengumuman pada hari Rabu tanggal empat bulan Desember
tahun dua ribu dua puluh empat pukul 00.03 WITA. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Takalar
pada tanggal 4 Desember 2024, Cap dan Tandatangan Ketua KPU Kabupaten Takalar Hamdani Fattiha, Tutup Kordiv Teknis KPU Takalar.(Jaya)

Comment