MAKASSAR,FINGERS–Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar dan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian sebagai Supervisi bersama melakukan operasi JAGRATARA dengan sandi BHUMI PURA SIDIK SAKTI JAGRATARA, operasi pengawasan terhadap orang asing yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dengan kendali pusat.Operasi ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.5-GR.03.06-325 tanggal 5 Agustus 2024 tentang pelaksanaan Operasi “JAGRATARA” Tahap II, Kegiatan ini dimulai pada tanggal 21-22 Agustus 2024 dengan target lokasi di Kota Makassar, Kabupaten Maros dan Kabupaten Gowa dengan tujuan memastikan penggunaan izin tinggal orang asing digunakan dengan sesuai dengan harapan terjaganya stabilitas keamanan nasional dan memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran atau takut berbuat pelanggaran, proses pelaksanaannya dengan menargetkan perusahaan memeriksa paspor dan atau izin tinggal WNA serta mengarahkan kepada perusahaan untuk melaporkan orang asing yang akan bekerja di perusahaan secara berkala.Operasi “JAGRATARA” Tahap II ini menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar terhadap pengawasan dan penegakan hukum di bidang keimigrasian. Dengan keberhasilan operasi ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing dan mendukung keamanan nasional secara keseluruhan.
KOMITMEN DALAM PENGAWASAN ORANG ASING, KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS TPI MAKASSAR GELAR OPERASI JAGRATARA TAHAP II
![](https://fingers.news/wp-content/uploads/2024/09/IMG-20240909-WA0074-700x530.jpg)
Comment