Kejati Sulsel Fokus ke Hilir, Penyaluran Bibit Nanas ke Kelompok Tani Diselidiki

MAKASSAR, FINGERS-– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terus memperkuat konstruksi hukum dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek Pengadaan Bibit Nanas senilai Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Setelah sebelumnya mengintensifkan pemeriksaan terhadap pihak penyedia bibit di luar Sulawesi Selatan, kini fokus penyidikan diarahkan pada kelompok tani penerima benih di daerah, termasuk di Kabupaten Sinjai.

Pada Senin, 1 Desember 2025, di Kejaksaan Negeri Sinjai, Tim Penyidik Kejati Sulsel memeriksa sejumlah saksi yang terdiri dari:

Perwakilan kelompok tani penerima Bibit. Pejabat Dinas Pertanian Kabupaten SinjaiPenyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Satu orang kepala desa.

Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan sejumlah fakta penting terkait realisasi penyaluran bibit, mulai dari jumlah kelompok tani penerima hingga kuantitas bibit nanas yang benar-benar diterima di lapangan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menyampaikan bahwa rangkaian pemeriksaan saksi dan temuan lapangan semakin membuat terang dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

“Pemeriksaan saksi dan fakta-fakta di lapangan semakin memperjelas adanya indikasi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Peran pihak-pihak terkait juga makin mengerucut. Tinggal menunggu waktu untuk penetapan pihak yang harus bertanggung jawab,” ujar Rachmat.

Ia menegaskan, Kejati Sulsel berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.

“Kami pastikan perkara ini ditangani hingga tuntas untuk menjamin pertanggungjawaban hukum bagi seluruh pihak yang terlibat,” tegasnya.

Pemeriksaan hingga Penggeledahan di Jawa Barat

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Sulsel juga telah memeriksa dua orang saksi dari kelompok tani penyedia bibit di Kejaksaan Negeri Subang. Kedua saksi tersebut merupakan pihak yang ditugaskan menyiapkan sekitar 4 juta bibit nanas dalam proyek pengadaan tersebut.

Tak hanya itu, pada Selasa, 25 November 2025, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen penting di kantor PT C, salah satu penyedia bibit yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Seluruh rangkaian penyidikan ini merupakan bentuk keseriusan pimpinan Kejati Sulsel di bawah komando Didik Farkhan Alisyahdi dalam membongkar secara tuntas dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah. (*)

Comment