TAKALAR,FINGERS.NEWS–Pelaksana proyek pembangunan pengaman tebing sungai oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Takalar menuai kritika pedas dari berbagai unsur, kegiatan dilaksanakan diduga tak memakai perusahaan lokal dan tenaga lokal, semua berada dari luar lokasi atau luar Daerah, juga Tidak memiliki Izin Tambang Galian C untuk pemakaian batu gunung, Rabu 13/03/2024
Proyek Pengaman Tebing sungai yang di kerjakan oleh Seperti CV. JENETALLASA, BTN JENETALLASA BLOK C6 NO. 16 – kabupaten Gowa- Sulawes Selatan yang menjadi pelaksana yang mengerjakan proyek pembangunan penahan tebing yang berlokasi di Dusun Buakang Desa Cakura Kec.Polsel dengan nilai Kontrak Rp.2.194.892.000 dari luar Takalar.
Pelaksana kedua yakni CV.SINGKA MANDIRI yang mengerjakan. Proyek Pengaman Tebing Sungai Lingkungan Pangkarode Kelurahan Patte’ne Kecamatan Polsel senilai Rp.2.613.784.000, tidak di. Temukan di alamat lengkapnya oleh google atau tidak terdaftar perusahaan tersebut
Sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Pengaman Tebing Sungai BPBD Takalar, 4,7 Miliar tersebut berlatar belakang Ekonomi dan Manejemen, sedangkan ini proyek pisik yang wajib di Dampingi oleh ahli dari Dinas PUPR bidang PSDA, akan tetapi proyek di dua titik tersebut yakni Dusun Buakanga Desa Cakura kecamatan Polsel dan Lingkungan Pangkarode Kelurahan Patte’ne kec.polsel tidak memakai tim teknis dari Dinas PUPR. Tungkas Alamsyah.
“Sertifikat PPK yang di pegang oleh PPK BPBD Takalar yang juga Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Takalar di pertanyakan , karna melaksanaka kegiatan tanpa melibatkan tim teknis,jadi bagaimana bisa pekerjaan didapatkan hasil yang baik kalau tidak ahli dari hal tersebut yang di libatkan, jangan sampai proyek ini yang akan datangkan bencana, seperti pembangunan jembatan Pangkarode Kelurahan Patte’ne tahun lalu , pelaksana yang sama, dan jembatan terhanyut air luapan sungai , ini kan proyek bencana Kena bencana.Terang Ketua LSM Leksis
,”Ini yang paling fatal adalah izin tambang Galian C wajib di miliki masing masing perusahaan pelaksana kegiatan proyek penahan tebing sungai senilai Rp.4,7 Miliar di dua paket pekerjaan karna sesuai dari data yang kami kantongi bahwa, salah satu persyaratan mutlak pemegang kontrak kerja proyek tersebut. Wajib memiliki tambang galian C tersedia yang hanya melayani pengisian material batu gunung khusus kedua proyek penahan tebing sungai.Tegas Alamsyah Rustam.
Terpisah Kanit Tipidter polres Takalar IPDA Andri.S yang di konfirmasi, mengatakan bahwa, tidak surat atau pemberitahuan kekami terkait izin tambang galian C yang peruntukkan untuk proyek penahan tebing sungai yang di laksanakan oleh perusahaan yang di maksud dan berlokasi di Kecamatan Polsel, dan otomatis kalau ada Tambang Galiang C kami akan pantau , apalagi ini khusus menangani proyek Badan Bencana, Tulisnya, .(ABS)
Comment