TAKALAR,FINGERS – Tim Panzer mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Takalar untuk segera memproses dugaan keterlibatan salah satu pegawai PDAM Takalar dalam politik praktis.
Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya video di beberapa grup WhatsApp yang memperlihatkan seorang pegawai PDAM, Muh. Amri Azir, staf operator di wilayah Galesong, yang diduga ikut dalam kegiatan kampanye pasangan calon nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman – Fatmawati Rusdi, di Kabupaten Takalar.
Adhi Bintang selaku ketua Punggawa Panzer, menegaskan bahwa keterlibatan pegawai PDAM dalam politik praktis melanggar aturan yang ada.
“Kami meminta Bawaslu untuk segera menindaklanjuti dugaan ini. Pegawai di perusahaan daerah tidak seharusnya terlibat langsung dalam politik. Kami juga akan segera melaporkan hal ini secara resmi kepada pihak berwenang agar diproses sesuai hukum,” tegas Adhi Bintang dalam keterangannya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pasal 4 ayat 15, serta Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018, pegawai BUMD dilarang terlibat dalam kegiatan politik elektoral. Hal ini juga berlaku bagi pegawai PDAM, yang merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Larangan ini mencakup dukungan terhadap calon, ikut kampanye, atau terlibat dalam kegiatan politik lainnya.
Di sisi lain, Direktur PDAM Kabupaten Takalar Arianto, mengonfirmasi bahwa Muh. Amri Azir memang merupakan pegawai PDAM di wilayah Galesong.
Arianto menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan surat teguran serta pernyataan kepada yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Jika hal ini terulang kembali, kami siap memberikan sanksi berat,” tegas Arianto.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat pentingnya netralitas pegawai BUMD dalam menjaga integritas demokrasi dan proses pemilu yang bersih.
“Bawaslu diharapkan segera bertindak agar kasus ini tidak berlarut-larut dan menjadi contoh bagi yang lain agar tetap mematuhi aturan netralitas dalam pemilu,” tutup Adhi Bintang,(Jaya)
Comment