GMTD Beberkan Fakta Hukum Sengketa Lahan, Minta Pihak Kalla Setop Disinformasi 

 MAKASSAR, FINGERS-PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) menyampaikan klarifikasi tegas atas pernyataan juru bicara PT Hadji Kalla yang beredar luas di berbagai media.

Pernyataan tersebut dinilai berisi misinformasi, mengalihkan fokus dari substansi perkara, dan gagal menjawab inti persoalan: legalitas kepemilikan tanah berdasarkan dokumen resmi Negara Republik Indonesia.

Sebagai perusahaan publik yang tunduk pada hukum, PT GMTD berkewajiban meluruskan informasi agar publik, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan tidak disesatkan oleh narasi tanpa dasar hukum.

1. Inti Persoalan Sengaja Dihindari:

Pihak Kalla hingga saat ini tidak dapat menunjukkan satu pun dokumen legal terkait klaim kepemilikan mereka.Pertanyaan mendasar yang sejak awal tidak pernah dijawab: Di mana izin lokasi mereka tahun 1991–1995? Di mana SK Gubernur yang memberikan kewenangan pembebasan lahan kepada mereka?. Di mana akta pelepasan hak negara/daerah?. Di mana bukti pembelian sah yang diakui negara?

Bagaimana mungkin hak diperoleh pada periode ketika hanya PT GMTD yang berwenang melakukan pembebasan tanah?

Faktanya:

❌ Tidak ada izin.
❌ Tidak ada dokumen.
❌ Tidak ada dasar hukum.

Sebaliknya, PT GMTD memiliki dasar hukum lengkap dan berjenjang:

Sertifikat resmi BPN
(SHM 25/1970 → SHM 3307/1997 → SHGB 20454/1997)

Empat putusan inkracht (2002–2007)

Eksekusi Pengadilan Negeri Makassar (3 November 2025)

PKKPR (15 Oktober 2025)

Pencatatan aset dalam laporan keuangan audited perusahaan publik. Semua itu tidak pernah dan tidak dapat dibantah.

2. Klaim “SK 1991 Dicabut” Keliru, Tidak Akurat, dan Menyesatkan Publik. Pernyataan pihak Kalla bahwa SK tahun 1991 dicabut pada 1998 adalah keliru.

Yang tidak pernah dicabut:

SK Menteri PARPOSTEL 1991

SK Gubernur Sulsel No.1188/XI/1991

Kedua SK tersebut secara tegas menetapkan:

Kawasan Tanjung Bunga sebagai kawasan wisata terpadu

Mandat pembebasan dan pengelolaan hanya kepada PT GMTD

Tidak ada pihak lain yang boleh membeli atau memproses tanah pada periode tersebut. Dengan demikian, klaim pencabutan SK 1991 merupakan pernyataan yang salah dan menyesatkan opini publik.

3. Tuduhan “Serakahnomics” 

Tuduhan tersebut bersifat politis, tidak berbasis dokumen, tidak menjawab inti persoalan, dan tidak memiliki relevansi dengan legalitas kepemilikan tanah.

PT GMTD sejak 1991 menjalankan mandat pembangunan dari Pemerintah Republik Indonesia secara sah, transparan, dan sesuai prosedur negara. Retorika politik tidak mengubah fakta hukum.

4. Klaim bahwa PT GMTD Tidak Boleh Mengembangkan Real Estate adalah Keliru

Akta Pendirian PT GMTD:

AKTA No.34 (14 Mei 1991), disahkan Menkeh
→ Memuat tujuan usaha: industri kepariwisataan dan bidang usaha lainnya, termasuk investasi dan pengembangan usaha. Artinya, PT GMTD secara hukum berhak mengembangkan:

Kawasan hunian

Real estate

Kawasan komersial

Usaha lain yang sah

Pernyataan pihak Kalla bahwa PT GMTD dilarang melakukan hal tersebut adalah keliru dan bertentangan dengan akta resmi perseroan.

5. Klaim Terhadap Kontribusi PAD Tidak Benar

Fakta resmi: Tahun 2000–2022, kontribusi PT GMTD kepada PAD mencapai lebih dari Rp 538 miliar. Itu belum termasuk pajak usaha dan multiplier effect ekonomi kawasan.

Pernyataan bahwa pemerintah hanya menerima Rp 50–100 juta adalah tidak benar dan menyesatkan publik.

6. Fakta Trans Studio Justru Menguatkan Peran Fondasional PT GMTD

Trans Studio Makassar dapat berdiri karena PT GMTD telah membangun:

Jalan utama

Jembatan

Akses utilitas

ROW

Pematangan kawasan

Fakta historis:

Bapak Chairul Tanjung datang meminta restu kepada PT GMTD. Trans meminta izin menggunakan jalan yang dibangun PT GMTD. Akses kawasan ditata ulang atas permintaan Trans

Klaim bahwa hanya Kalla/Trans yang membangun pariwisata adalah tidak benar dan mengabaikan fakta sejarah.

7. Lahan 16 Ha Adalah Aset Sah PT GMTD — Tidak Pernah Dimiliki Lippo, Tidak Pernah Dijual

Penting diluruskan: Lahan tersebut tercatat resmi dalam laporan keuangan audited PT GMTD.vTidak pernah dimiliki Lippo

Tidak pernah dijual, dialihkan, atau dipindahtangankan. Klaim sebaliknya mustahil secara hukum.

8. Fakta Pemagaran dan Penyerobotan: Tindakan Ilegal yang Sudah Dilaporkan Polisi

Seluruh pagar adalah pagar resmi milik PT GMTD. Penyerobotan ±5.000 m² terjadi di dalam pagar sah PT GMTD. Terdokumentasi visual dan terdapat saksi lapangan

Dilaporkan kepada Polda Sulsel dan Mabes Polri

LP/B/1897/X/2025

LP/B/1020/X/2025

Pengaduan 30 September & 8 Oktober 2025. Ini adalah pelanggaran hukum, bukan perbedaan persepsi.

9. Mandat PT GMTD Adalah Mandat Pemerintah — Bukan Kepentingan Kelompok

PT GMTD adalah perusahaan publik yang:. Dipelopori Pemerintah Pusat

Di dalamnya terdapat kepemilikan Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, dan Pemkab Gowa

Diaudit dan tunduk pada aturan pasar modal.

Dibangun untuk kepentingan pembangunan daerah dan kontribusi PAD

Menuduh PT GMTD sebagai penghambat pembangunan adalah bertolak belakang dengan fakta historis dan hukum.

Kesimpulan: Pernyataan Pihak Kalla Misinformatif, Tidak Berbasis Dokumen, dan Tidak Menjawab Pokok Sengketa

PT GMTD menegaskan bahwa:

Fakta hukum tidak berubah

SK Pemerintah Tahun 1991 tetap berlaku

Kepemilikan PT GMTD sah berdasarkan sertifikat negara, putusan inkracht, eksekusi, dan PKKPR

Pihak Kalla tidak pernah menjawab inti persoalan legalitas. Pengalihan isu dan retorika tidak menggugurkan dokumen negara. Penyerobotan fisik merupakan pelanggaran hukum

PT GMTD mengimbau agar upaya mengaburkan fakta hukum dan mengalihkan isu segera dihentikan demi kepentingan publik dan ketertiban kawasan.

PT GMTD tetap berkomitmen pada integritas hukum, pembangunan daerah, dan tanggung jawab sebagai perusahaan publik. (*)

 

Comment