Kejati Siap Usut Dugaan Gratifikasi Proyek Buku SD-SMP di Takalar

MAKASSAR, FINGERS–Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan kesiapannya untuk mengusut adanya dugaan markup serta gratifikasi dalam proyek pengadaan buku pendamping sekolah dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Takalar, tahun 2025. Proyek ini menelan anggaran dana BOS tahun 2025 senilai Rp4,2 miliar. Rinciannya, Rp2,2 miliar untuk SD dan Rp 2 miliar untuk SMP.

“Kalau ada laporan yang masuk soal proyek pengadaan buku pendamping di Kabupaten Takalar, akan kami terima. Tim akan mempelajari laporan itu, dan jika ada petunjuk awal akan adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka akan segera ditindaklanjuti, ” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi SH, MH,  Senin (23/06/2025),

Pernyataan Soetarmi ini, menyusul mencuatnya pemberitaan serta adanya agenda sejumlah NGO Antikorupsi Sulsel, untuk melaporkan proyek tersebut ke Kejati Sulsel.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK) Pusat, Ramzah Thabraman, Senin (23/06/2025) kembali menegaskan komitmennya bersama lembaga antikorupsi yang menjadi mitra koalisinya, untuk melaporkan dugaan markup serta gratifikasi oknum pejabat dalam proyek pengadaan ratusan buku pendamping sekolah dasar SD dan SMP di Kabupaten Takalar, tahun 2025.

“Kami apresiasi sikap APH untuk mengusut dugaan markup serta gratifikasi dalan proyek ini,” tegas Ramzah. Desakan GNPK bukan tanpa alasan. Soalnya, dalam proyek buku pendamping ini, diduga terjadi penggelembungan harga. Indikasinya, bisa dilihat dari harga berbagai item buku pendamping yang ditawarkan, harga buku yang ditetapkan dalam zona 3,, sama rata Rp62 ribu, meski beda kualitas serta ketebalan.

“Ini sangat mudah untuk ditelusuri. Sisa dicek saja harga modal dari buku yang diadakan itu, kemudian dibandingkan dengan harga jual di sekolah sekolah. Kami yakin selisih harganya sangat besar,” tukas Ramzah. “Jika ditelisik lebih dalam, kami yakin semuanya akan terkuak,” imbuhnya.

Ramzah juga meminta agar para kepala sekolah bersikap terbuka dengan proyek pengadaan buku pendamping itu yang dia nilai terkesan dipaksakan di tengah wacana pergantian kurikulum sekolah dari kurikulum Merdeka ke kurikulum nasional.

“Kami minta masalah ini diusut tuntas. Kami akan mengawal penuh penanganan perkara ini di Kejati Sulsel, nantinya. Bukan hanya itu pengadaan buku Amaliah Ramadan, pengadaan foto bupati dan wakil bupati terpilih serta papan bicara yang dibeli sekolah sekolah juga harus segera diusut” tandas Ramzah. (*)

Comment