Mark Up BBM DLHP, Kejari Takalar Tetapkan Tersangka

TAKALAR,FINGERS–Kejaksaan Negri Takalar Hari ini Kamis 04 Juli 2024 sore pukul 16: 40 wita telah mengumumkan mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar Syahriar sebagai tersangka dalam kasus korupsi Mark up Bahan Bakar Minyak (BBM) Dexlite dan Solar Pangangkutan Sampah tahun 2018 sampai dengan tahun 2023

Kasus Mark up BBM Dexlite dan Solar tersebut di tangani Kejari Takalar sejak tahun lalu Desember 2023, dan telah mendapatkan hasil Audit BPKP terkait kerugian Negara yang timbulkan dari perbuatan tersangka di saat menjabat sebagai kepala DLHP Takalar yang menimbulkan keruagian Rp .500 juta (Lima Ratus Juta ) lebih

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Tenriawaru, SH., MH, Melalui Kasi Intel Kejari Takalar Muh Musdar mengumumkan. Bahwa, telah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus Mark Up BBM jenis Dexlite dan Solar pada DLHP Kabupten Takalar yang menyebabkan kerugian Negara sebanyak Rp.500 juta

,”Saat di tetapkan tersangka Syariar belum di lakukan penahanan karna tersangka dalam kondisi kesehatan yang tidak baik baik saja, dan saat ini sudah ada di rumah sakit umum Padjonga Daeng Ngalle kabupaten Takalar dalam penanganan Dokter dan sementara laporan yang kami terimah, tekanan darah tersangka diluar batas normal, sebut Musdar Kasi Intel Kejari Takalar

“Untuk Sementara baru satu orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus Mark Up BBM jenis Dexlite dan Solar di DLHP Takalar, dan tidak menutup kemungkinan itu bisa bertambah, tegas Muhammad Musdar.(Sahabuddin Jaya)

Comment