MAKASSAR, FINGERS – Penanganan dugaan korupsi reklamasi dan penguasaan lahan di kawasan Metro Tanjung Bunga kembali disorot. Proses hukum yang dinilai berjalan lambat memicu desakan keras agar aparat penegak hukum tidak bermain aman.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, secara terbuka menantang Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk tidak berhenti di tahap penyelidikan. Ia menegaskan, langkah penggeledahan yang telah dilakukan penyidik seharusnya menjadi sinyal kuat bahwa perkara ini sudah layak naik ke tahap penyidikan.
“Penggeledahan itu bukan langkah awal yang ringan. Artinya sudah ada indikasi serius. Jangan sampai berhenti di tengah jalan. Kalau bukti cukup, segera tetapkan tersangka,” tegasnya.
Penggeledahan yang dilakukan di salah satu kantor perusahaan properti di Makassar disebut menghasilkan sejumlah dokumen penting. Dokumen ini diyakini menjadi kunci untuk membongkar praktik reklamasi dan penimbunan laut yang diduga mengubah kawasan perairan menjadi lahan komersial secara ilegal.
Kasus ini mencuat dari dugaan penguasaan lahan hasil reklamasi yang mencapai puluhan hektare. Lahan tersebut diduga berasal dari penimbunan laut, kemudian dilegalkan melalui proses administrasi yang sarat kejanggalan.
Salah satu temuan paling krusial adalah dugaan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) saat kawasan tersebut masih berstatus laut. Bahkan, sebagian dokumen disebut terbit sebelum adanya penetapan resmi dalam rencana tata ruang wilayah.
“Kalau benar sertifikat keluar saat masih laut, ini bukan sekadar cacat administrasi. Ini indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang berpotensi korupsi,” ujar Rudianto.
Lebih jauh, ia juga menyinggung praktik yang dikenal sebagai “pagar laut”, yakni pembatasan wilayah perairan yang kemudian diklaim sebagai kawasan privat. Praktik ini dinilai sebagai bentuk penguasaan ruang publik secara ilegal.
“Laut itu milik negara, bukan milik korporasi. Kalau ada yang mengkapling tanpa dasar hukum yang sah, itu bentuk perampasan. Negara tidak boleh kalah,” katanya.
Rudianto mendesak agar penyidik tidak berhenti pada level korporasi semata. Ia meminta seluruh rantai aktor diusut, mulai dari pihak perusahaan hingga oknum yang diduga berperan dalam penerbitan izin dan legalitas lahan.
“Bongkar semua. Siapa yang mengeluarkan izin, siapa yang meloloskan, dan siapa yang menikmati. Jangan hanya pemain di lapangan, aktor intelektualnya harus diungkap,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di daerah. Transparansi dan keberanian aparat, menurutnya, akan menentukan kepercayaan publik.
“Ini bukan perkara kecil. Publik menunggu. Jangan ada tebang pilih. Kalau bukti sudah cukup, umumkan tersangka. Hukum harus berdiri tegak,” pungkasnya. (*)
Comment