Ratusan Nakes Takalar Menuntut Kepastian, DPRD Lakukan Lobi ke DPR RI dan BKN

TAKALAR, FINGERS— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar menunjukkan komitmennya memperjuangkan aspirasi ratusan tenaga kesehatan (nakes) dengan melakukan kunjungan kerja ke Jakarta.

Pimpinan dan Anggota DPRD Takalar dari Komisi I dan Komisi III bertolak bersama perwakilan tenaga medis yang juga Ketua Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI) Sulawesi Selatan, Irham Tompo.

Agenda kunjungan tersebut dijadwalkan menyasar Komisi II DPR RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kunjungan ini bertujuan mencari solusi konkret atas ketidakjelasan status ratusan tenaga kesehatan non-database di Kabupaten Takalar yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum dan kepegawaian.

Anggota Komisi I DPRD Takalar, Ahmad Sabang, menegaskan bahwa persoalan tenaga kesehatan ini tidak bisa terus dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, DPRD berkewajiban mengawal aspirasi tenaga nakes hingga ke tingkat pusat agar mendapatkan kejelasan dan keadilan.

“Ini menyangkut pengabdian dan kemanusiaan. Ada ratusan tenaga kesehatan yang sudah mengabdi puluhan tahun, namun statusnya masih menggantung. DPRD hadir untuk memperjuangkan solusi yang adil,” tegas Ahmad Sabang.

Menurut Ahmad, data yang dihimpun menyebutkan, terdapat sekitar 650 tenaga kesehatan yang bertugas di BLUD RSUD H. Padjonga Daeng Ngalle yang hingga kini belum jelas status kepegawaiannya. Selain itu, terdapat 449 tenaga kesehatan yang tersebar di seluruh puskesmas di bawah naungan Dinas Kesehatan Takalar, yang juga menuntut agar dapat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kunjungan DPRD ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian aksi unjuk rasa tenaga kesehatan yang sebelumnya dilakukan untuk menuntut kejelasan status dan pengakuan atas pengabdian mereka.

Sementara itu, Ketua BMKI Sulsel, Irham Tompo, dalam penyampaian aspirasinya menegaskan bahwa aksi yang dilakukan tenaga kesehatan bukanlah bentuk pembangkangan terhadap pemerintah daerah.

“Terlebih dahulu kami meminta maaf kepada seluruh pejabat Kabupaten Takalar. Aksi yang kami lakukan di tahun 2025 bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan jeritan keadilan dan upaya terakhir kami sebagai tenaga kesehatan untuk memperoleh kepastian nasib dan pengakuan atas pengabdian kami,” ujar Irham.

Irham mengungkapkan, BMKI telah menyampaikan surat resmi kepada DPRD Kabupaten Takalar sebagai bentuk masukan, klarifikasi, sekaligus ikhtisar permasalahan yang dialami tenaga kesehatan non-database. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa banyak tenaga kesehatan tidak terdata dalam pendataan tahun 2022, meskipun telah mengabdi belasan hingga hampir 30 tahun di berbagai fasilitas kesehatan, seperti RS HPDN, RS Galesong, RS Pratama, RS Zaenab Takalar, serta seluruh puskesmas di Kabupaten Takalar.

Selain itu, tenaga kesehatan non-database juga mengaku tidak dilibatkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pertama yang digelar DPRD bersama pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan, meskipun permintaan untuk diikutsertakan telah disampaikan sejak aksi awal.

BMKI juga menyoroti lemahnya respons pemerintah daerah. Disebutkan bahwa tiga kali surat permohonan audiensi kepada Bupati Takalar tidak pernah mendapat jawaban, sehingga tenaga kesehatan terpaksa melanjutkan perjuangan ke tingkat provinsi melalui aksi damai di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada September lalu.

Pokok persoalan lainnya mencakup:

Tidak terdatanya tenaga kesehatan dengan alasan tidak memiliki slip gaji, termasuk di rumah sakit berstatus BLUD;

Adanya tenaga kesehatan dengan penghasilan nol rupiah yang justru dijadikan dasar penolakan pendataan;

Tidak diakuinya tenaga kesehatan puskesmas yang sebelumnya telah terdata hanya karena proses pendaftaran dilakukan di luar Kabupaten Takalar.

BMKI menilai kondisi ini merupakan kegagalan sistem administrasi dan kebijakan pendataan, bukan kesalahan tenaga kesehatan. Situasi tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip kepastian dan keadilan hukum, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas keadilan, keterbukaan, kepastian hukum, dan kemanusiaan.

Melalui DPRD Takalar, BMKI berharap adanya:

Fasilitasi RDP lanjutan yang melibatkan langsung perwakilan tenaga kesehatan non-database bersama Komisi II dan Komisi IX DPR RI, KemenPAN-RB, serta BKN;

Pendataan ulang dan verifikasi faktual berbasis masa pengabdian dan bukti kerja nyata;

Lahirnya kebijakan afirmatif yang adil dan manusiawi;

Penguatan fungsi pengawasan DPRD agar persoalan ini tidak terus berlarut.

“Kami percaya DPRD Kabupaten Takalar memiliki nurani keadilan dan keberpihakan kepada rakyat. Harapan kami sederhana: pengakuan, kepastian, dan keadilan,” pungkas Irham Tompo. (*)

 

Comment