TAKALAR, FINGERS — Ratusan tenaga kesehatan (nakes) honorer menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Takalar, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Kamis (18/12/2025).
Aksi tersebut dipimpin Ketua Umum DPP BMKI, Irham Tompo, dengan tuntutan utama agar pemerintah daerah memperjuangkan pengangkatan tenaga kesehatan non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam orasinya, Irham Tompo menegaskan bahwa ribuan tenaga kesehatan non-ASN di Takalar telah mengabdi selama bertahun-tahun di berbagai fasilitas layanan kesehatan, namun hingga kini belum memperoleh kepastian status kepegawaian maupun jaminan kesejahteraan.
“Ribuan tenaga kesehatan non-ASN di Takalar sudah lama mengabdi, tetapi tidak terdata dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara. Akibatnya, mereka kehilangan hak untuk mengikuti seleksi PPPK dan tidak mendapatkan kepastian masa depan,” teriak Irham di hadapan massa aksi.
Aksi unjuk rasa tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres Takalar guna menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya demonstrasi.
Selain menuntut pengangkatan sebagai PPPK, massa aksi juga mendesak pemerintah daerah agar lebih serius memperhatikan nasib tenaga kesehatan non-ASN yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan kesehatan di daerah.
Para demonstran turut meminta DPRD Takalar memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II dan Komisi IX DPR RI, bersama Badan Kepegawaian Negara serta Kementerian PANRB, guna mendorong lahirnya kebijakan khusus bagi tenaga kesehatan non-ASN yang belum terdata.
Menanggapi tuntutan tersebut, Asisten I Pemerintah Kabupaten Takalar, Ikbal Batong, menyatakan pihaknya menerima aspirasi para tenaga kesehatan dan mencatat dua poin utama tuntutan massa.
Pertama, percepatan kejelasan status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di seluruh puskesmas dan RSUD agar pengelolaan tenaga kesehatan lebih mandiri. Kedua, pembentukan tim khusus audit untuk memverifikasi ulang pendataan tenaga kesehatan non-ASN.
“Saat ini Pemda Takalar sedang menyusun draf regulasi daerah berupa Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati sebagai payung hukum untuk menjamin nasib tenaga kesehatan yang belum terakomodir dalam seleksi PPPK,” ujar Ikbal Batong.
Ia menambahkan, seluruh aspirasi dan tuntutan yang disampaikan akan segera dilaporkan kepada Bupati Takalar untuk mendapatkan keputusan kebijakan lebih lanjut. (*)
Comment