ACC Kecam Lambannya Penyidikan Kasus Revitalisasi UNM

MAKASSAR, FINGERS–Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi kembali mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mempercepat penyelidikan dugaan korupsi proyek revitalisasi Universitas Negeri Makassar (UNM) senilai Rp87 miliar. Lima bulan sejak dibuka pada Juli 2025, kasus tersebut dinilai berjalan tanpa progres berarti.

Direktur ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun, menyebut sikap tertutup Kejati Sulsel tidak sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan kejaksaan daerah harus menerjemahkan komitmen politik itu melalui kerja penegakan hukum yang transparan dan terukur.

“Puluhan kasus korupsi yang ditangani Pidsus Kejati Sulsel berjalan tanpa ritme yang jelas. Tidak ada tenggat, tidak ada pembaruan, dan publik tidak diberi penjelasan atas progres yang sebenarnya,” ujar Kadir, Kamis (20/11/2025).

Ia menilai pergantian Kepala Kejati Sulsel dan Aspidsus semestinya menjadi momentum memperbaiki pola kerja yang lamban. Pimpinan baru, katanya, harus menunjukkan standar kinerja profesional, terutama untuk perkara besar seperti dugaan korupsi di UNM. “Komitmen pimpinan baru diuji dari seberapa serius mereka menuntaskan kasus-kasus mangkrak. Revitalisasi UNM adalah indikator awalnya,” tegasnya.

ACC memperingatkan bahwa tanpa kepastian dan batas waktu yang jelas, agenda pemberantasan korupsi di Sulawesi Selatan berisiko menjadi sekadar formalitas administratif. “Asta Cita tidak akan bermakna jika aparat bekerja tanpa transparansi. Kejaksaan harus memberi kepastian hukum, bukan membiarkan kasus menguap,” ujarnya.

ACC mendesak Kejati Sulsel membuka perkembangan penyelidikan secara berkala dan memastikan prosesnya berbasis alat bukti, bukan dipengaruhi kepentingan eksternal. Proyek revitalisasi UNM sendiri merupakan bagian dari Program Revitalisasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN) dengan anggaran Rp87 miliar dari APBN. Dalam pelaksanaannya, muncul dugaan mark-up pengadaan melalui e-katalog serta indikasi ketidaksesuaian kompetensi PPK.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, sebelumnya menyebut penyelidikan masih berjalan dan sejumlah pihak UNM telah dimintai klarifikasi. Namun hingga kini Kejati belum mengumumkan hasil gelar perkara maupun kemungkinan peningkatan status ke penyidikan. ((*)

Comment