Oleh: Zamzam Siregar
(Ketua Penasehat FORWAKA (Forum Wartawan Kejaksaan Agung)
PUTRI Dakka, perempuan pemberani dan pegiat media sosial terkenal dari Palopo itu tertegun sembari memejamkan mata, tatkala mendengarkan Dewan Pimpinan Wilayah Parta NasDem Prov. Sulawesi Selatan, H. Syaharuddin Alrif dalam Rapat Konsolidasi pada tanggal 13 Februari 2026 di Hotel Claro Makasar mengumumkan mencoret namanya dari daftar Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dari Partai Nasdem untuk daerah pemilihan Sulsel III. Pengumuman itu disampaikan tak lama setelah Rusdi Masse Mappasessu (RMS) memproklamirkan diri pindah ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Namun, Putriana Hamda Dakka nama panjangnya tak tampak gelisah. Ia tetap tenang. Emosinya tidak meledak-ledak seperti biasanya. Barangkali ia tidak ingin melukai perasaan partai yang dicintainya. Putri Dakka hanya berkomentar, mengandung makna filosofis yang dalam, ”Kebenaran akan menemukan jalannya sendiri menuju pulang”.
Ia mengutip Firman Allah dalam surat Al-Isra ayat 81, Dan katakanlah. Telah datang kebenaran dan lenyaplah kebatilan. Sesungguhnya kebatilan itu akan lenyap.
Puteri dari purnawirawan polisi itu sangat mengagumi idealisme dan keteguhan prinsip Ketua Umum Partai NasDem yang ia panggil dengan sebutan Ayahnda, Suryq Paloh itu, sebagai sosok yang memberikannya motivasi. Tak heran Putri Dakka mempunyai koleksi pidato Surya Paloh Surya. “Ia orator ulung mengingatkan saya pada kehebatan pidato Bung Karno dan Fidel Castro. Ia punya kebanggaan tersendiri terhadap SP, demikian panggilan untuk Surya Paloh di kalangan politisi Indonesia.
Lantaran Surya Paloh lah yang menyerahkan secara langsung Surat Keputusan pengangkatan Putri Dakka menjadi Ketua DPD Partai NasDem Kab. Luwu Utara pada tanggal 19 Nopember 2021 lalu di Gedung NasDem, Jalan Thamrin, Jakarta.
Dalam sebuah perbincangan, Putri Dakka menyatakan, Anggaran Dasar Partai NasDem, Bab VI, Pasal 10 point 5, salah satu tujuan dan fungsi Partai NasDem adalah untuk menegakan keadilan dan supremasi hukum. Ini menjadi landasan konstitusional yang diyakininya Partai NasDem akan konsisten menegakan keadilan dan supremasi hukum termasuk dalam penerapan pemberlakuan di dalam internal partai.
Oleh karenanya, dalam memutuskan persoalan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dari Partai Nasdem untuk daerah pemilihan Sulsel III, Putri Dakka tetap yakin Partai NasDem akan taat azas dalam menjalankan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Bertitik tolak dari komitmen dalam menegakan keadilan dan supremasi hukum, Putri Dakka meyakini Partai NasDem akan memutuskan secara konstitusional menunjuk dirinya sebagai calon yang berhak menggantikan Rusdi Masse Mappassesu menjadi anggota DPR RI dari Partai NasDem untuk daerah pemilihan Sulsel III.
Keputusan ini sebagai bentuk ketaatan partainya terhadap azas dan hukum. Sekaligus merupakan pengejawantahan demokrasi yang berorientasi pada publik, sebagaimana yang tertuang dalam Manifesto Partai NasDem.
Berdasarkan rekapitulasi KPU hasil pemilu legislatif tahun 2024 untuk daerah pemilihan Sulsel III, Putriana Hamda Dakka memperoleh sebanyak 53.700 suara sah, setelah RMS (161.301 suara) dan Eva Stevany (73.910 suara). Merujuk pada fakta tersebut, perolehan sebanyak 53.700 suara sah, Putriana Hamda Dakka memenuhi kategori sebagai suara terbanyak urutan berikutnya, sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, BAB IV Calon Pengganti Antar Waktu, Bagian Kesatu, Pasal 8 (1).
Perolehan sebanyak 53.700 suara sah itu potret kekuatan dan tingkat popularitas Putri Dakka di akar rumput wilayah Palopo Raya dan sekitarnya. Sebagai pegiat media sosial ia memiliki followers berjumlah ratusan ribu, yakni (1) Instagram@putri dakka: 217.000, (2) Facebook@putri dakka: 428.574, dan (3) Tiktok Hekka Indonesia@putri_dakka: 358.980. Sebanyak 75% followers tersebut berdomisili di 1. Kab. Luwu Utara, 2. Kab. Luwu Timur, 3. Kab. Luwu, 4. Kota Palopo. Tentu fakta ini tidak dapat dipandang sebelah mata oleh Partai NasDem.
Di tengah perbincangan dengan wartawan, Putri Dakka memuji statement politisi senior Saan Mustofa yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem, yang pada pokoknya menyatakan, Kan UU jelas, UU pemilu.
“Nanti kita siapkan calon-calon pengganti, artinya suara di bawah, suara ketiga ya, di bawahnya nanti kita cek. Berproses semua,” ujar Saan ditemui Kompas di Gedung DPR RI, Senin (9/1/2026).
Pernyataan ini menegaskan bahwa proses PAW harus berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Pemilu yang rujukan utamanya adalah hukum, bukan opini personal atau manuver politik.
*Loyal dan Tegak Lurus Kepada Partai NasDem
Kini, mari kita simak alasan DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan mencoret namanya dari daftar Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dari Partai Nasdem untuk daerah pemilihan Sulsel III.
“Putriana Hamda Dakka tidak memiliki loyalitas kepada partai. Lantaran maju menjadi calon walikota Kota Palopo melalui Partai PDIP” tukas H. Syaharuddin Alrif.
Pernyataan itu bertolak belakang ucapan H. Syaharuddin Alrif saat menjabat Sekretaris DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan. Ia memuji Putri Dakka setinggi langit. Mengakui di bawah kepemimpinan Putri Dakka torehan Partai NasDem di Luwu Utara naik dua kursi pada Pileg 2024.
Tudingan tidak loyal terhadap partai ditepis Putri Dakka. Namun Putri Dakka tetap menaruh rasa hormat terhadap H. Syaharuddin Alrif. “Bagaimana pun beliau pimpinan saya di Sulsel” tukasnya.
Putri Dakka menyatakan ikut mendorong Restorasi Indonesia dan tata kelola partai yang bersih, yang dapat membawa perbaikan bagi bangsa Indonesia, khususnya masyarakat Kab. Luwu Utara, Prov. Sulawesi Selatan.
Ia menyatakan, pengabdian dan loyalitas terhadap partai selama menjadi Ketua DPD Partai NasDem Kab. Luwu Utara sejak 19 November 2021 telah dibuktikan. Antara lain: (1) memberikan sumbangan 2 (dua) Unit Mobil Bus NasDem, 1 (satu) unit mobil Blinvand NasDem, dan 3 (tiga) unit mobil Ambulance NasDem, (2) memberikan bantuan dana pribadi untuk 9 (Sembilan) orang Caleg NasDem Kabupaten Lutra.
Hasilnya perolehan Nasdem naik dua kursi di Lab. Lutra (3) Program Bedah Rumah NasDem Luwu Utara, (4) atasnama DPD NasDem Lutra melaksanakan program perbaikan jalan rusak di Kec. Rampi, Kab. Luwu Utara, (5) Pembagian Minyak Goreng NasDem sebanyak 4000 Psc untuk masyarakat Luwu Utara, (6) Bantuan Dana untuk UKKM Nasdem Luwu Utara, (7) membangun Rumah Singgah NasDem di Kota Palopo, (8) Menjadi Ketua Penanggung Jawab Kunjungan Anies Baswedan ke Luwu Raya, dengan biaya yang bersumber dari dana pribadinya.
Tentang masalah maju menjadi walikota Palopo dengan memakai kendaraan partai lain Putri Dakka menjelaskan, pada bulan April 2024, sebelum maju mengikuti proses pencalonan Walikota Palopo, selaku Ketua DPD Nasdem Kota Luwu Utara, ia terlebih membangun komunikasi melalui WA Call dengan Ketua DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan, RMS guna meminta restu dan rekomendasi dari partai. RMS pada pokoknya menyatakan akan memberikan restu dan dukungan, sekaligus menjanjikan memberikan rekomendasi Partai NasDem. Bermodalkan restu tersebut, Putri Dakka langsung bergerak melakukan sosialisasi sebagai calon kandidat 01 (Walikota Palopo). Namun beberapa waktu muncul rumor politik bahwa Partai NasDem akan memberikan rekomendasi kepada Farid Kasim Judas, seorang ASN anak putera Judas Amir, Ketua DPD NasDem Kota Palopo.
Untuk mengklairifikasi rumor politik itu, pada bulan Mei 2024, Putri Dakka bersilatuhrahmi dengan RMS di Mall Kota Kasablanka, Jl. Casablanca, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, RMS pada intinya menegaskan tidak mungkin dirinya mengutamakan Farid Kasim Judas dibanding Putri Dakka.
Menurut RMS, Farid Kasim Judas tidak ada sumbangsihnya ke partai. Putri Dakka diminta tidak perlu gelisah dan masygul. Rekomendasi Partai NasDem diyakinkan oleh RMS akan diberikan kepada Putri Dakka. RMS menyetujui rencana perlunya mencari tambahan dukungan partai politik lain untuk maju calon walikota Palopo.
Antara Putri Dakka dengan RMS lebih banyak berkomunikasi, melalui aplikasi WhatsApp. RMS yang sering berganti nomor HP itu telah mendapatkan laporan melalui WhatsApp mengenai adanya tambahan partai pendukung yakni Partai Demokrat dan PAN. RMS menyatakan setuju. “Oke, lanjutkan”.
Berdasarkan persetujuan tersebut, Putri Dakka kemudian menindaklanjuti komunikasi dan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan pihak Demokrat dan PAN guna mematangkan dukungan politik yang dimaksud.
Pada tanggal 3 Juni 2024, tiba-tiba Ketua DPW Partai Nasdem Sulawesi Selatan, RMS mengumumkan memberikan rekomendasi pencalonan walikota Palopo kepada Farid Kasim Judas. Putri Dakka kembali menghubungi RMS melalui pesan WhatsApp mempertanyakan keputusan tersebut. RMS menyatakan pada pokoknya keputusan partai itu sudah benar, dan mendukungnya maju melalui partai lain, sebagaimana yang disampaikan melalui pesan WhatsApp. “Sudah benar untuk maju pilwali dengan partai lain dan alasan kenapa diberikan rekomendasi kepada FKJ karna mengingat Bapak Judas adalah ketua Nasdem Palopo dimana selama ini mengurus dan bertanggungjawab terhadap Nasdem di Palopo dan nasdem palopo adalah pemenang di palopo di bawah kepemimpinan Judas dan survei juga sangat memungkinkan untuk direkomendasi maju pilwali.
“Sayavmohon maaf kalau kita tidak puas dan senang terhadap keputusan DPP Nasdem”. Putri Dakka menjawab, Tidak ji bos tapi saya masih tetap di Nasdem bos”. “Saya loyal dan tegak lurus kepada partai NasDem” tukas Putri.
*Tentang Status Keanggotaan Partai Saat Pendaftaran Pencalonan Wali Kota Palopo di KPUD
Pada saat mendaftar di KPUD sebagai calon Wali Kota Palopo, tanggal 27 Agustus 2024 melalui sistem SILON (Sistem Informasi Pencalonan), Putri Dakka hingga kini masih tercatat resmi sebagai kader Partai NasDem. Tidak pernah ada surat pengunduran diri yang diajukan Putri Dakka sebelum pendaftaran tersebut. Dan tidak pernah dan/atau tidak benar telah berpindah ke partai PDIP, dengan mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Putri Dakka hanya sebatas menggunakan PDI, PAN, dan PPP sebagai kendaraan politik untuk maju Pilkada, atas sepengetahuan dan persetujuan RMS selaku Ketua DPW NasDem Sulsel. Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP atas nama Putriana Hamda Dakka yang beredar di media sosial tidak benar, dibuat oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Putri Dakka kelahiran tahun 1987. Pada Kartu Tanda Anggota (KTA) tertera tanggal lahir 1967.
*Masuk ke Partai NasDem
Riwayat Putri Dakka masuk partai NasDem, bermula, pada Nopember 2020, melalui melalui seorang penggiat media sosial Makasar bernama Syamsiar Syam alias Manohara, RMS meminta bertemu dengan Putri Dakka sebanyak 4 (empat) kali.
Namun Putri Dakka tidak pernah datang menemui. Dalam sebuah acara di Hotel Claro pada Desember 2020, tanpa sengaja bertemu dengan RMS yang mendatangi Putri Dakka meminta nomor handphone, dengan alasan akan diperkenalkan dengan isterinya, Fatmawati Rusdi, yang selanjutnya terjalin hubungan kerjasama bisnis kosmetik.
Pertemuan berlanjut pada awal Januari 2022. Bertempat di apartemen Mall Kota Kasablanka Jl Raya Casablanca, Menteng Dalam, Jakarta Selatan, RMS memperkenalkan Putri Dakka dengan seorang petinggi lembaga survei.
Kendati Putri Dakka sejak tanggal 19 November 2021 menjabat sebagai Ketua Partai NasDem Kota Kab. Luwu Utara, namun sejatinya sehari-hari ia hanya menjalankan profesi sebagai pengusaha, dan tidak pernah memiliki pengalaman dalam dunia politik. Fakta ini telah memungkinkan ia rentan menjadi korban “penyalahgunaan keadaan”. Ia mengakui RMS yang mengorbitkannya menjadi Ketua Partai NasDem Kab. Luwu Utara.
Dalam pertemuan di apartemen miliknya, RMS pada pokoknya menyatakan ingin mendorong Putri Dakka berhasil menjadi anggota DPR RI, melalui proses Pileg 2024 untuk daerah pemilihan III Sulawesi Selatan. Untuk menjamin terwujudnya keinginan tersebut, RMS membujuk, menggerakkan hati Putri Dakka agar memakai jasa sebuah lembaga survei, sebagai konsultan politik, yang menjanjikannya dapat meraih minimal sebanyak 100.000 suara dalam Pileg DPR RI 2024 untuk Dapil III Sulawesi Selatan.
Caleg dari Partai NasDem lain yang sama-sama ikut bertarung dalam Pileg 2024 di Dapil III Sulawesi Selatan yang memakai jasa lembaga survei yang sama ternyata termasuk RMS sendiri.
Singkat kisah, Putri Dakka kemudian terpedaya. Uangnya secara bertahap berhasil disedot lembaga survei, total sebanyak Rp17,5 miliar, sejak tanggal 30 Agustus 2023 hingga 7 Februari 2024. Padahal tak ada kontrak yang ditandatangani.
Sebanyak Rp2,6 miliar diminta dalam bentuk tunai/cash. Didalilkan oleh lembaga survei untuk kepentingan silent operation, guna memantapkan perolehan suara Putri Dakka agar dapat meraih lebih dari 100.000 suara. Namun ada yang ganjil. Dana tunai/cash sebanyak Rp2,6 miliar itu diperintahkan oleh petinggi lembaga survei agar dibawa ke Kota Makasar, yang masuk dalam Dapil I Sulsel. Fatmawati Rusdi (isteri RMS) menjadi Caleg Partai NasDem untuk DPR RI di wilayah itu.
Padahal wilayah “pertempuran” Putri Dakka selaku Caleg DPR RI Partai NasDem berada di Dapil III Sulsel, bukan di Dapil I. Sehingga tidak rasional dalih memerintahkan dana tunai Rp2,6 miliar tersebut dibawa ke Makasar untuk kegiatan silent operation. Tak logis dan absurd. Akhirnya, atas perintah dan permintaan petinggi lembaga survei dana tunai/cash Rp2,6 miliar itu tetap dibawa dari Kota Palopo ke Makasar memakai kendaraan. Diserah terimakan oleh MF, tim internal Putri Dakka di Perumahan Royal Spring, Makasar kepada AS, sesuai perintah petinggi lembaga survei.
Sejak bulan September 2023 sampai dengan tanggal 19 Januari 2024 tercatat tidak pernah ada rapat dan koordinasi internal antara Putri Dakka selaku klien, dengan lembaga surveyi, dalam rangka melakukan Analisa dan Evaluasi (Anev). Kegiatan door to door campaign (atribut, stiker, profile, merchandise untuk 100.000 rumah) yang menelan anggaran Rp2,250 miliar yang dijanjikan pun tak ada. Laporan lembaga survei kepada Putri Dakka mengenai DTDC, Suvervisi, Riset, Konsultasi dan GOTV, Suvervisi, Konsultasi kepada lembaga survei sesuai yang dijanjikan dalam draft Surat Perjanjian Kerja Pendampingan Pemenangan Eksklusif juga nihil.
Sejak bulan Agustus 2023, Oktober 2023, Desember, dan Januari 2024, pihak lembaga survey itu tidak pernah memproduksi dan memasang Spanduk Agustus, Spanduk Kampanye 1, Baliho Kampanye1, Spanduk Kampanye 2, Banner Kampanye atas nama Putri Dakka seperti yang dijanjikan, yang menelan anggaran senilai Rp2,156 milyar itu. Hal ini telah mengakibatkan Putri Dakka harus mengeluarkan lagi anggaran dari keuangan pribadi sebesar Rp2 milyar. Pihak lembaga survey tidak pernah memberikan laporan hasil Pileg 2024 untuk Dapil III Sulsel. Termasuk tidak pernah menyerahkan hasil rekapitulasi formulir C1 hingga telah diumumkannya perhitungan suara. Kini persoalannya bakal bergulir menjadi perkara pidana di Bareskrim Polri.
Beruntung Putri Dakka berinisiatif jauh-jauh hari membentuk tim kempanye dan penggalangan sendiri yang tersebar di 9 (Sembilan) Kabupaten/Kota Dapil III Sulsel. Tim Internal bentukan Putri Dakka berhasil melakukan pengumpulan hasil perhitungan rekapitulasi Formulir C1 di seluruh TPS untuk daerah pemilihan Sulsel III.
*Setelah Diorbitkan Lalu “Dibunuh”
Masuk ke dalam dunia politik, Putri Dakka mengakui direkrut dan dipromosikan oleh RMS. Tapi yang terjadi selanjutnya, setelah uangnya puluhan milyar keluar untuk partai dan Rp17,5 milyar disedot lembaga survey, Putri Dakka merasa “dibunuh” oleh RMS.
“Pembunuhan” itu dimulai pada tanggal 8 Mei 2025 ketika Fatmawati Rusdi istri RMS melaporkan Putri Dakka, melalui seorang pengacara bernama Muchlis Mustafa ke Polda Sulawesi Selatan, sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/418/V/2025/ SPKT/POLDA SULSEL, dengan melekatkan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP.
Putri Dakka dituduh telah melakukan dugaan pidana penipuan dan penggelapan, dalam kerja sama penjualan kosmetik Lavish Glow yang disebut merugikan Fatmawati Rusdi selaku investor sebesar Rp 1,730 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2025 atau 8 (delapan) bulan setelah laporan dibuat Laporan Polisi Nomor LP/B/418/V/2025/ SPKT/POLDA SULSEL, penyidik Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan menetapkan Putri Dakka sebagai tersangka, sebagaimana bukti surat berupa Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/3859/XII/RES.1.11/2025/ Ditreskrimum tertanggal 31 Desember 2025 yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
“Saya telah menjadi korban praktek “Misccariage of Justice and Law Enforcement” (the conviction of a person for a crime they did not commit, or wrongful conviction, referring a conviction reached in an unfair process) oleh Penyidik Polda Sulawesi Selatan yang apabila dibiarkan dapat melahirkan embrio Peradilan Sesat (Rechterlijke Dwaling)” ujar Putri Dakka.
Pengumuman penetapan tersangka atas dirinya kemudian viral di media sosial. Selanjutnya terjadi gelombang seranganan cyberbullying dan character assassination (pembunuhaan karakter), yang menyerang kehormatan/nama baik Putri Dakka, dengan menuduhnya telah melakukan pidana penipuan dan penggelapan, yang berakibat hancurnya reputasi bisnis Putri Dakka yang ditandai menurunnya omzet penjualan Hekka Kriuk Snack.
Karena terjadi pembatalan pembelian hingga sebanyak 15 (lima belas) container, serta mundurnya mitra bisnis yang berencana memberikan modal investasi, dengan kerugian mencapai Rp. 30 milyar.
Putri Dakka tidak mengetahui adanya Laporan Polisi Nomor LP/B/418/V/2025/ SPKT/POLDA SULSEL, tanggal 8 Mei 2025 maupun proses penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia baru mengetahui status tersangka pada 27 Januari 2026 dari platform media sosial Facebook.
Selama proses penyelidikan hingga penyidikan Putri Dakka tidak pernah menerima undangan klarifikasi maupun surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi dari penyidik Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan. Setelah ditelusuri, surat panggilan yang disampaikan penyidik Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan ternyata dikirimkan ke alamat rumah kosong di Jalan Opu Tosapaile, Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, yang sudah tidak ditempati sejak September 2023, karena Putri Dakka pindah berdomisili di Jakarta.
Karena merasa sangat dirugikan, ia mendatangi penyidik Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan meminta dilakukan pemeriksaan atas dirinya termasuk guna menyerahkan bukti transaksi pengembalian modal dan pembagian keuntungan kepada Fatmawati Rusdi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap diri Putri Dakka dan setelah memverifikasi bukti-bukti pembagian keuntungan dan pengembalian modal yang telah diterima pihak Fatmawati Rusdi, penyidik Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan akhirnya mengakui tidak menemukan bukti adanya peristiwa pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana yang dipersangkakan dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/418/V/2025/ SPKT/POLDA SULSEL, tanggal 8 Mei 2025, yang dibuat oleh Fatmawati Rusdi.
Faktanya Fatmawati Rusdi telah menerima pengembalian seluruh modal sebesar Rp 1,730 miliar dan pembagian keuntungan kerja sama penjualan kosmetik Lavish Glow sebesar Rp 2,202 miliar, jumlah yang lebih besar dari kewajiban yang seharusnya diterima.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan kemudian bergegas menghentikan penyidikan atas laporan Fatmawati Rusdi tersebut sebagaimana bukti surat berupa Surat Perintah Penghentian Penyidikan, sebagaimana Surat Perintah Penghentian Penyidikan No: SP.Henti.Sidik/19/II/RES.1.11/2026/Ditreskrimum, tanggal 13 Februari 2026, yang ditandatangani Direskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K, M.H.
Tak terima atas “pembunuhan” politik itu, Putri Dakka melawan. “Sekali layar terkembang, surut kita berpantang” katanya. Selanjutnya dengan didampingi pengacaranya dari Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso, ia melaporkan Fatmawati Rusdi ke Bareskrim Polri, sebagaimana Laporan Polisi No.: LP/B/74/II/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 13 Februari 2026, dengan pidana pengaduan palsu dan/atau persangkaan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 437 dan/atau Pasal 438 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah memulai melakukan pemeriksaan. Tawa dan canda Putri Dakka lepas dan tak terhadang. Selepas ia mengungkapkan semua isi perasaan yang terlihat dari senyumnya. Kini masyarakat khususnya di Luwu Raya tengah menunggu konsistensi tujuan dan fungsi Partai NasDem dalam menegakan keadilan dan supremasi hukum. Manifesto Partai NasDem itu kini tengah diuji di Kota Angin Mamiri itu.(***)
Comment