Kasus Bahar Ngitung Belum Bergerak, Kejati Sulsel Tunggu Kelengkapan Berkas dari Penyidik

MAKASSAR, FINGERS – Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama mantan anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan, Bahar Ngitung  hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Berkas perkara yang ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel masih dikembalikan oleh jaksa penuntut umum untuk dilengkapi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan berkas perkara tersebut masih memiliki kekurangan formil dan materil sehingga belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Berkas yang dimaksud tercatat dalam perkara pidana atas nama tersangka H. Bahar Ngitung, MBA dengan nomor BP/156/X/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tertanggal 13 Oktober 2025.

Setelah dilakukan penelitian oleh tim jaksa, ditemukan sejumlah kekurangan dalam berkas tersebut. Karena itu, berkas dikembalikan kepada penyidik Polda Sulsel dengan status P-19 untuk dilengkapi.

“Sampai saat ini petunjuk atas kekurangan berkas belum dapat dipenuhi oleh penyidik,” kata Soetarmi, Jumat (13/3/2026).

Ia menambahkan, pihaknya berharap proses kelengkapan berkas segera dipenuhi agar perkara dapat kembali diteliti oleh jaksa dan dilanjutkan ke tahap pelimpahan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.

Sementara itu, pelapor dalam kasus ini diketahui bernama Aida. DIa melaporkan Bahar Ngitung atas dugaan penipuan yang menimbulkan kerugian sekitar Rp10 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono sebelumnya membenarkan laporan tersebut. Ia menjelaskan, kasus bermula dari kerja sama proyek pembuatan energi kelistrikan antara pelapor dan terlapor.

“Bahar Ngitung dilaporkan terkait kerja sama proyek. Yang bersangkutan juga merupakan pengusaha dan memiliki aktivitas usaha di Jakarta,” ujar Setiadi saat rilis akhir tahun di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (29/12/2025).

Menurut Setiadi, dari kerja sama tersebut pelapor mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp10 miliar.

“Kerja samanya proyek pembuatan energi kelistrikan. Dari kerja sama itu ternyata menimbulkan kerugian kurang lebih Rp10 miliar,” jelasnya.

Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel masih melengkapi berkas perkara setelah jaksa mengembalikannya dengan status P-19.

“Berkasnya sudah P-19 dan sedang kami tindak lanjuti,” kata Setiadi.

Ia menegaskan, tidak ada kendala berarti dalam proses penyidikan dan penyidik akan segera melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai kerugian yang dilaporkan dalam proyek tersebut.(*)

Comment