MAKASSAR, FINGERS— Pengurus Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulawesi Selatan menyoroti langkah Kodim 1420/Sidenreng Rappang (Sidrap) dalam menangani dugaan praktik penipuan daring atau social engineering (sobis) di Kabupaten Sidenreng Rappang.
Pengurus EW LMND Sulsel, Dandi Gunawan, menilai penanganan dugaan tindak pidana umum tersebut perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak melampaui kewenangan institusi. Menurutnya, penanganan perkara pidana umum merupakan ranah aparat kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dandi menyampaikan kekhawatirannya terhadap pemanggilan warga sipil, pengamanan barang, serta permintaan pembuatan surat pernyataan yang dilakukan tanpa proses hukum yang jelas. Ia menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum jika tidak disertai dasar kewenangan yang tegas.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025, di wilayah perbatasan Kadidi–Kanie. Berdasarkan informasi yang beredar, anggota Intel Kodim menemukan sekelompok orang yang berkumpul di bawah kolong rumah dan mendapati sejumlah telepon genggam, sekitar 50 unit dari berbagai merek.
Menindaklanjuti temuan itu, dua orang warga diminta menghadap ke Kodim untuk dimintai keterangan. Keduanya juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang mengarah pada kejahatan siber. Dalam klarifikasi Kodim 1420 Sidrap yang dimuat di sejumlah media daring, ditegaskan bahwa tidak ada permintaan uang dan tudingan praktik “tangkap lepas” disebut tidak benar.
Meski demikian, Dandi menilai pembuatan surat pernyataan oleh warga sipil tanpa pendampingan hukum perlu dievaluasi. Menurutnya, tindakan tersebut dapat menimbulkan tekanan psikologis dan berpotensi bertentangan dengan prinsip sistem peradilan pidana.
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, tugas pokok TNI adalah menjaga pertahanan negara. Sementara dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), keterlibatan TNI dalam penegakan hukum hanya dapat dilakukan atas permintaan resmi dan dalam kerangka yang jelas.
Atas dasar itu, LMND Sulsel mendorong Pangdam XIV/Hasanuddin dan Mabes TNI untuk melakukan evaluasi internal guna memastikan seluruh tindakan di lapangan tetap sejalan dengan semangat reformasi, supremasi hukum, dan prinsip negara demokratis.
Klarifikasi Kodim Sidrap
Sebelumnya, Kodim 1420 Sidrap, telah memberikan klarifikasi terkait pembongkaran dugaan aktifitas “sobis” di perbatasan Kadidi-Kanie pada 30 Desember 2025 lalu.
Danunit Intel Kodim 1420 Sidrap, Letda Kav Muh Nasir, Minggu, 4 Januari 2026, menguraikan, kejadian tersebut berlangsung pada Selasa, 30 Desember 2025, di wilayah perbatasan Kadidi–Kanie.
Saat melintas di lokasi, anggota Intel Kodim menemukan sekelompok orang yang berkumpul di bawah kolong rumah.
Ketika mobil patroli berputar, kelompok yang diketahui merupakan anak-anak muda itu tiba-tiba bertaburan keluar dari kolong rumah.
Anggota Intel Kodim yang berjumlah sekitar 10 orang langsung meminta anak-anak muda tersebut agar tidak melarikan diri.
Dari hasil pengecekan di lokasi, petugas menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga mengarah pada praktik penipuan daring atau yang kerap disebut “Sobis”.
Di tempat itu juga ditemukan barang bukti berupa puluhan telepon genggam, sekitar 50 unit dari berbagai merek.
Menindaklanjuti temuan itu, anggota intel meminta dua orang untuk menghadap ke Kodim guna dimintai keterangan.
Keduanya juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang mengarah pada kejahatan siber.
Dalam proses tersebut, ditegaskan tidak ada permintaan apa pun berupa uang, sebagaimana yang ramai diberitakan.
“Pemberitaan tersebut tidak benar kalau ada permintaan sejumlah uang. Yang benar itu seperti yang kami ceritakan sebelumnya di atas,” ujar Danunit Intel Kodim 1420 Sidrap, Letda Kav Muh Nasir.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada penangkapan dalam kejadian tersebut.
Yang dilakukan hanyalah permintaan keterangan serta pembuatan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan. Selain itu, seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi tidak dibawa oleh anggota Kodim.
Terkait nama inisial BD dan SP yang disebut-sebut dalam pemberitaan sebagai pihak yang meminta uang, Letda Kav Muh Nasir menegaskan hal tersebut juga tidak benar.
Menurutnya, BD dan SP pada saat kejadian justru berada di wilayah Bulu Cenrana untuk melakukan peninjauan Koperasi Merah Putih.
Sementara itu, salah satu warga inisial WA yang berada di lokasi diminta untuk mendampingi pihak yang dimintai keterangan ke kantor guna pembuatan surat pernyataan.
Danunit Intel Kodim 1420 Sidrap menambahkan bahwa pemberitaan yang menyebut adanya praktik “tangkap lepas” sangat merugikan pihak Intel Kodim Sidrap.
Ia menegaskan tudingan tersebut tidak sesuai fakta yang terjadi di lapangan.
Terpisah, Dandim 1420 Sidrap, Letkol Inf Andi Zulhakim Asdar,S.H.l.,M.H.l menyebutkan bahwa akan berkoordinasi dengan Polres Sidrap untuk menjaga kamtibmas agar wilayah Sidrap bersih dari penipuan online atau Sobis.
Sebagaimana diketahui, kejahatan siber di Kabupaten Sidrap diduga sangat terorganisir dan melibatkan banyak pihak, sehingga penanganannya dinilai tidak mudah dan membutuhkan kerja sama berbagai unsur penegak hukum. (*)
Comment