FINGERS.COM, TAKALAR – Panitia khusus Rancangan Peraturan Daerah Penertiban Hewan Ternak menggelar rapat perdana di Ruang Rapat Komisi II, Gedung DPRD Takalar, Pattallassang, Rabu (26/11/2025).
Pansus memanggil Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bapenda, dan Satpol PP Takalar.
Kabid Kesehatan Hewan Abdul Haris hadir ditemani seorang stafnya.
Sementara dari Bapenda dan pihak Satpol PP Takalar absen.
Ketua Pansus Ahmad Sabang, memakai baju putih, mengetuk palu memulai rapat pada pukul 10.50 Wita.
4 anggota pansus yang hadir yakni Hijas Kartawijaya dari Demokrat, Hj Irma dari PDIP, Mulyasti dari Gelora, dan Darwis Bantang dari PPP. 3 anggota pansus absen.
Pembahasan berlangsung interaktif. Silang pendapat terjadi antar peserta rapat.
Perdebatan terutama terkait kewajiban penggunaan tanda pengenal pada hewan ternak.
”Kita sepakati penggunaan tanda, karna selama ini sudah lazim diterapkan peternak,” ucap Darwis berbicara melihat Ahmad Sabang.
Setelah perdebatan, peserta akhirnya menyepakati pasal 4 ayat a, “memberi tanda pada hewan ternaknya sebelum berumur enam bulan, dengan tanda yang dibuat di telinga kiri, kanan, atau badan ternak yang bersangkutan”.
Selain itu, peserta juga menyepakati pasal 4 ayat c,”Peternak hewan wajib melaporkan ke kepala desa setempat di mana hewan ternak tersebut dipelihara, mengenai jumlah, jenis, jenis kelamin, umur serta tanda hewan ternaknya.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Abdul Haris menyambut baik pelaporan hewan ternak kepada pemerintah setempat.
”Akan memudahkan kami nantinya mendata hewan ternak,” jelasnya sambil menggerakkan tangan.
Ranperda Penertiban Hewan Ternak diusulkan untuk mengatasi masalah ternak liar yang kerap memicu konflik di masyarakat.
Bupati dan DPRD Takalar sepakat membahas Ranperda ini ke tingkat lanjut dalam rapat paripurna Selasa (25/11/2025) kemarin. Rancangan Perda ini mencakup 27 pasal.
Comment