FINGERS.NEWS – Balai Taman Nasional (TN) Taka Bonerate menanggapi pemberitaan terkait surat teguran kepada kelompok nelayan atas nama Ainur, yang dikeluarkan pada Sabtu, 23 Agustus 2025 di Benteng, Selayar.
Surat teguran bernomor S.0017/T.45/T.1/N/RL/2025, ditujukan kepada Ainur dan ditembuskan kepada Kepala Balai TN Taka Bonerate. Surat ini ditandatangani oleh Kepala Resor Lantigiang, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 2 Jinato.
Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan bahwa aktivitas nelayan dihentikan dan hal tersebut menimbulkan keresahan. Namun informasi itu dibantah oleh Kepala Resor Lantigiang, Agustiar.
Menurut Agustiar, teguran tersebut ditujukan bukan kepada nelayan secara umum, melainkan kepada aktivitas keramba penampungan ikan tanpa izin atau belum memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS). Ia menegaskan, nelayan tetap diperbolehkan melakukan aktivitas jual beli melalui kelompok nelayan yang telah memiliki PKS.
“Selama ini tidak ada nelayan yang dilarang. TN sejak awal selalu terbuka. Kurang lebih 85 persen nelayan di kawasan tetap beraktivitas seperti biasa. Di kawasan juga terdapat zona pemanfaatan tradisional untuk nelayan lokal,” ujar Agustiar kepada awak media, Sabtu (23/8/2025).
Ia menambahkan, larangan hanya berlaku untuk aktivitas keramba ilegal, bukan untuk kegiatan penangkapan atau perdagangan ikan oleh nelayan.
Sebelum surat resmi diterbitkan, pihak TN telah memberikan teguran lisan dan melakukan sosialisasi terkait aturan yang berlaku di dalam kawasan konservasi.
Terkait Ainur, Agustiar menyatakan bahwa ia mengoperasikan keramba dalam kawasan tanpa izin resmi atau belum memiliki PKS sebagaimana yang telah dimiliki kelompok nelayan lainnya.
“Jika saya tidak menerbitkan surat teguran kepada Ainur, saya yang akan ditegur oleh pimpinan. Nelayan lain pun bisa menuduh saya melakukan pembiaran. Itu pasti terjadi, dan saya justru bisa diberitakan karena tidak bertindak,” tegasnya.
Mengenai proposal permohonan PKS dari Ainur, Agustiar menyampaikan bahwa berkasnya belum diverifikasi. Prosesnya harus melalui verifikasi lengkap sebelum dikirim ke Jakarta untuk mendapatkan persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Ini syarat mutlak. Tidak bisa hanya mengajukan berkas lalu langsung menjalankan aktivitas. Prosesnya panjang, dan Ainur termasuk yang paling terakhir memasukkan berkas PKS. Selama belum ada izin, aktivitas keramba belum bisa dijalankan. Tapi bagi nelayan lain, silakan tetap beraktivitas seperti biasa,” tutup Agustiar.
Comment