Kasus Pungli Kabid Dikdas Kemdikbud Takalar, Memasuki Tahap Baru

TAKALAR,FINGERS–Viralnya berita pungutan liar (Pungli) yang di tuduhkan kepada Kepala Bidang Dinas pendidikan dan kebudayaan (Kabid Dikdas) Kabupaten Takalar Rakmadi,S.Pd, M.Pd yang saat ini sementara dalam penanganan Tipidter polres Takalar, 21/11

Kasus tuduhkan pungli sudah menjadi proses hukum di polres Takalar sejak Selasa tanggal 12 November 2024 yang lalu, yang di laporkan sendiri korban Rakmadi ke pihak Polres Takalar, yang di dampingi oleh kuasa hukumnya Mushawwir, S.H dan Muh.Arsyad, S.H, memenuhi panggilan penyidik Tipidter Polres Takalar, Senin 18/11 siang kemarin

Dari hal tersebut, di konfirmasi kepada salah satu kepala sekolah SDN Centere Pattallassang Kabuten Takalar Dra Siswati mengatakan bahwa,” terkait hal adanya tuduhan kepada Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar, dalam hal permintaan sumbangan untuk pasangan calon bupati Takalar,” itu tidak benar adanya, dan tidak pernah ada yang meminta atau mengkomunikasikan hal hal sumbangan atau dukungan politik kepada salah satu pasangan calon bupati, Tegas Kepsek SDN Centere Pattallassang Dra Siswati

Terpisah Kepala sekolah (Kepsek) SD Su’rulangi Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel) Kabupaten Takalar Zulkarnain Daeng Leo yang di konfirmasi Media, mengeluarkan Hal serupa bahwa, tuduhkan permintaan sumbangan untuk pasangan calon bupati Takalar dengan nilai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) itu tidak benar dan kami tidak pernah mendapat perintah atau permintaan seperti yang di tuduhkan, Sebut Kepsek SD Su’rulangi Zulkarnain kepada Awak Media.

Kanit Tipidter Polres Takalar Ipda Andri.S mengatakan bahwa,”terkait adanya laporan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar, dalam hal ini Kabid Dikdas, melaporkan adanya menuduh dan merugikan jabatannya, maka pihak polres Takalar dalam ini Tipidter, melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap pelapor dan unsur unsur saksi.

,”Laporan ini baru masuk hari Selasa tanggal 12 November 2024 yang lalu, dan sekarang 21 November, berarti baru 9 hari yang lalu, dan pihak kami sudah mengambil keterangan pelapor, dan sementara mendalami laporan tersebut, dan sesegera mungkin, kami akan memanggil saksi-saksi, baik yang merugikan pelapor, maupun pihak lainnya yang punya hubungan dengan kasus ini.

Lebih lanjut di sampaikan bahwa,”Sementara ini kami telah melakukan pemeriksaan/interogasi terhadap saksi-saksi dan sekarang kami akan memanggil terlapor untuk penyelidikan lebih lanjut,”Tegas Kanit Tipidter Polres Takalar, Iptu Andri.S

Comment