Bendahara DLHP Takalar, di Tetpakan Tersangka Kasus Korupsi Mark Up BBM

TAKALAR,FINGERS–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Takalar kembali menetapkan tersangka atas nama “SM” dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan(DLHP) Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2022 s/d Tahun 2023 , Kamis 1 Agustus 2024 ,di jalan Fitrah No. 23 kelurahan Kalabbirang, kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan sore tadi

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Tenriawaru, SH., MH, di dampingi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Takalar telah melakukan penetapan dan penahanan terhadap tersangka atas nama SM yang merupakan Pegawai Negeri Sipil selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar Tahun 2020 sampai sekarang;

Kajari Takalar menambahkan bahwa,”penetapan dan penahanan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor: B-126/P.4.32/Fd. 1/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penahanan

“Olen Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor: PRINT-03/P.4 32/Fd. 1/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024, bahwa,” SM ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2022 s/d Tahun 2023.

“Tersangka tersebut melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;

,”Saat ini tersangka SM di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Takalar selama 20 hari terhitung sejak tanggal 01 Agustus 2024 sampai dengan 20 Agustus 2024 untuk kepentingan penyidikan.(ARS)

Comment