Pembebasan Lahan Bendungan Pammukkulu, diEndus Kejati Sulsel

oppo_0

TAKALAR,FINGERS–Namun belum beberapa pekan pasca pengresmiannya Bendungan Pamukkulu Desa Keleko’mara Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut) Kabupaten Takalar jadi salah satu obyek penanganan kasus saat press release hasil capaian Kejati Sulsel di momen Hari Bhakti Adhyaksa, Senin 22 Juli 2024 kemarin

Dua kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan tersebut, yakni di Kabupaten Takalar (Bendungan Pamukkulu), dan di Kabupaten Gowa (Bendungan Jenelata)

Aspidsus Kejati Sulsel, Jabar Nur, mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pengusutan di dua bendungan tersebut, yang disinyalir melibatkan oknum mafia tanah.

“Terkait pembangunan Bendungan Jenelata dan Pamukkulu, saat ini sedang dalam tahap proses pemeriksaan saksi-saksi,” kata Jabal Nur, saat press release hasil capaian Kejati Sulsel di momen Hari Bhakti Adhyaksa, Senin (22/7/2024).

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini kasus tersebut sedang dalam tahap proses perhitungan kerugian negara (PKN).

“Masih dalam tahap perhitungan kerugian negara. Modus di kasus ini sama dengan modus kasus Bendungan Paselloreng, dan bahkan ini lebih parah,” sebutnya.

Sementara, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkap bahwa saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan di Pidsus Kejati Sulsel.

“Penyidikan. Sudah banyak yang diperiksa, termasuk pihak BPN sudah diperiksa,” kata Soetarmi.

Sekadar diketahui, Bendungan Pamukkulu yang ada di Kabupaten Takalar itu telah diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini. Tepatnya pada 5 Juli 2024.

Presiden berharap pembangun Bendungan Pamukkulu yang mulai dibangun pada tahun 2017 dengan biaya mencapai Rp1,6 triliun itu dapat bermanfaat dalam menaikkan produktivitas pertanian di Kabupaten Takalar.

Adapun daya tampung Bendungan Pamukkulu mencapai 82 juta meter kubik, dan genangan seluas 460 hektare.(Jaya)

Comment