Inovasi LPS Membantu Memulihkan BPR Indramayu Jabar

FINGERS.NEWS — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengambil langkah inovatif dalam menangani bank bermasalah. Terbaru, LPS berhasil memulihkan Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar (BIMJ) dari status Bank Dalam Resolusi (BDR) menjadi bank normal.

Sebelumnya, BIMJ berada dalam kondisi normal, namun kemudian mengalami penurunan kesehatan sehingga statusnya berubah menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP). Sayangnya, kondisi BIMJ tidak membaik seiring berjalannya waktu, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menetapkan BIMJ sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) pada tanggal 12 Januari 2024.

Berlandaskan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), LPS memiliki kewenangan untuk menangani bank yang berstatus BDR. LPS dapat menjajaki opsi pengambilalihan seluruh atau sebagian aset dan kewajiban bank oleh bank lain atau calon investor. Sebelumnya, LPS tidak memiliki wewenang ini.

Sebagai implementasi dari kewenangan tersebut, LPS bekerja sama dengan Bank BJB, yang merupakan kreditur BIMJ, untuk melakukan upaya penyehatan BIMJ. Langkah ini merupakan terobosan efektif dalam menangani bank bermasalah. Sebelum memutuskan opsi resolusi seperti pembelian dan asumsi, pendirian bank sementara, penyertaan modal sementara, atau likuidasi, LPS dapat melakukan tindakan penyelamatan melalui calon investor atau pihak lain.

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono, menyatakan bahwa kerjasama intensif antara LPS, OJK, pemegang saham BIMJ, dan stakeholder lainnya merupakan kunci keberhasilan penyehatan BIMJ. Dukungan kuat dari pimpinan LPS dan OJK juga berperan penting dalam proses ini.

“Kami berharap BIMJ dapat kembali berfungsi sebagai Bank Perekonomian Rakyat bagi masyarakat di Kabupaten Indramayu dan sekitarnya. Seluruh pemegang saham, pengurus, dan pegawai BIMJ diharapkan dapat berinovasi dan berkontribusi agar BIMJ semakin maju dan menjadi kebanggaan bagi masyarakat Indramayu,” tambahnya.

Metode penyehatan BIMJ melibatkan konversi pinjaman menjadi Modal Inti Tambahan sebesar Rp25 miliar dari seluruh pinjaman Bank BJB kepada BIMJ yang sebelumnya membutuhkan perbaikan solvabilitas (KPMM). Dengan kerjasama ini, diharapkan BIMJ dapat kembali beroperasi secara normal dan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat. (*)

Comment