Mantan Pejabat DLHP Takalar, Berpotensi Tersangka , Menunggu Hasil BPKP dan Ahli

TAKALAR,FINGERS.NEWS–Kasus Dugaan Mark up Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis solar di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2022-2023 yang sementara bergulir di Kejaksaan Negeri Takalar , untuk saat ini, masih tahap penyelidikan dan melengkapi berkas , Kamis 16/5

Pemeriksaan Mantan Kadis DLHP Takalar dan orang orang terkait dalam dugaan Korupsi Mark Up Anggaran BBM Solar Pangangkutan Sampah di Dinas DLHP Takalar, yang di duga merugikan negara

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Tenriawaru, SH., MH, yang hubungi media mengarahkan. Ke jaksa fungsional sebagai tim pemeriksa bidang Tindak pindana khusus Kurniawan Jalu yang di temui di kantor Kejaksaan Negeri Takalar pada Rabu (15/5) pagi memaparkan terkait dugaan Korupsi pengadaan BBM jenis Dexlite dan solar

Terkait dengan dugaan Penyimpangan Anggaran BBM jenis Dexlite dan solar di DLHP Takalar sementara masih dalam penyidikan dan menunggu hasil audit dai Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sulsel untuk mengetahui jumlah kerugian Negaranya, Ungkap Kurniawan

Kasus ini kami mulai lakukan pemeriksaan pada Januari tahun 2024, Kejaksaan Negeri Takalar melakukan pemeriksaan maraton kepada pejabat dan mantan pejabat DLHP Takalar.

“Nantilah kita hubungi kembali terkait dengan jumlah total kerugian Negara setelah ada hasil dari BPKB dan Ahli, karna menetapkan tersangka itu wajib ada dua alat bukti dan saksi, baru bisa naik tingkat ke penetapan Tersangka, Tungkas Kurniawan Jalu

Diketahui bahwa yang menjadi terperikasa adalah mantan pejabat DLHP Takalar Syahrial, dan beberapa saksi lainnya yang berkaitan dengan penggaran BBM pengangkut Sampah DLHP Takalar

Comment