KPU Takalar, Ini Jadwal dan Syarat Calon Perseorangan Pada Pilkada Serentak 2024,

TAKALAR,FUNGERS.NEWS–Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan di gerla pada November 2024 maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar akan menerima pendaftaran calon kepala Daerah perseorangan dan ini jadwal serta tahapannya, Sabu (4/5)

Melalui Koordinator Devisi Teknis Kpu Takalar Ibrahim Salim menyampaikan bahwa , Kami akan menerima pendaftaran calon perseorangan untuk pilkada serentak tahun 2024,

“Adapun tahapan untuk calon yakni, dari tanggal 5 Agustus 2024 sampai 19 Agustus 2024 pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan, jadi di tanggal 5 mei 2024 sampai tanggal 7 mei 2024 Persiapan penyerahan dukungan calon perseorangan (pengumuman).

Pada tanggal 8 mei 2024 sampai tanggal 12 mei 2024 penyerahan dukungan syarat calon.serta Pada tanggal 13 mei 2024 sampa tanggal 29 mei 2024 verifikasi dukungan syarat calon oleh kpu provinsi/kpu Kab.kota , papar Ibrahim Salim

Lanjut di sampaikan bahwa , pada tanggal 27 mei 2024 sampai dengan tanggal 29 mei 2024 rekapitulasi hasil verifikasi administrasi pasangan calon oleh kpu provinsi/Kpu Kab.kota ,dan pada tanggal 5 mei sampai 30 mei 2024 di lanjutkan tanggal 3 juni 2024 Penyampaian hasil rekapitulasi oleh Kpu Provinsi ke Kpu Kab/Kota dan Kpu Kab/Kota ke Pps.

Adapun jumlah syarat dukungan adalah 22.785 foto copy KTP yang tersebar di 7 Kecamatan kabupaten Takalar dan Untuk memudahkan informasi maka kami membuka help desk di Kpu Kab Takalar, Ujar Kordiv Teknis KPU Takalar

Lebih lanjut di sampaikan bahwa,” pada tanggal 24 Juni 2024 sampai tanggal 30 Juni 2024 rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat KPU kabupaten/kota dan tingkat provinsi dan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat kecamatan pada tanggal 17 Juni 2024 sampai tanggal 23juni 2024

Sedangkan pada tanggal 1 Juli 2024 sampai tanggal 7 Juli 2024 perbaikan dan penyerahan, perbaikan dokumen syarat dukungan dan pasangan calon perseorangan, jadi pada tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan tanggal 20 Juli 2024 verifikasi administrasi perbaikan dukumen syarat dukungan oleh KPu provinsi dan kabupaten/kota

Pada tanggal 2 Juli 2024 sampai dengan 25 Juli 2024 penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU provinsi ke kabupaten/Kota dan KPU kabupaten/kota ke PPS,

Jadi penetapan pemenuhan syarat dukungan pasangan calon kepala Daerah pada tanggal 8 Agustus 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024

Matan ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten Takalar ini juga menyampaikan bahwa, Rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal Tingkat Kabupaten/kota dan provinsi pada tanggal 8 Agustus 2024 sampai dengan 14 Agustus 2024

Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua pasangan calon perseorangan di tingkat kecamatan pada tanggal 3 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2024, Tutup Ibrahim Salim.

Comment