Penjabat Bupati Takalar Buka Rapat Pleno Terkait Zakat, Infaq, dan Sedekah

TAKALAR,FINGERS.NEWS–Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Takalar, Dr. Setiawan Aswad, M.Dev., Plg., Membuka rapat pleno strategis yang melibatkan Forkompimda, Pemda, dan Baznas terkait pelaksanaan serta pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah. Acara tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Kabupaten Takalar, Jum’at 5 April 2024.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Takalar, Dr. Setiawan Aswad, M.Dev., Plg., mengungkapkan keyakinannya bahwa melalui lancarnya zakat infaq, masyarakat dapat mengatasi sedikit demi sedikit masalah kemiskinan ekstrem.

“InsyaAllah dengan adanya zakat infaq ini kita bisa mengatasi sedikit demi sedikit miskin ekstrem, zakat sangat penting karena tidak hanya memberikan kenikmatan didunia, tetapi juga di akhirat nantinya,” ujarnya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Takalar, H Muhammad Hasbi, S.STP., M.AP, menjelaskan tentang kebijakan pemotongan Tunjangan Pengjasilan Pegawai (TPP) yang akan diberlakukan. Pemotongan sebesar 2,5 % akan dikenakan bagi gaji di atas 6,8 juta ke atas.

“Akan ada pemotongan dari gaji TPP sebesar 2,5 % bagi yang memiliki pendapatan 6,8 juta ke atas ini akan di hitung zakat dari PNS tersebut,” ungkap Sekda Kab. Takalar .

Dalam konteks perbankan, pimpinan Cabang Bank Sulselbar, Mubarak Syaifullah menegaskan bahwa tidak akan ada pemotongan tanpa persetujuan dari surat kuasa yang sah.

“Kami ingin menegaskan bahwa tidak akan ada pemotongan rekening tanpa persetujuan dari surat kuasa yang bersangkutan. Bank secara regulasi tidak memiliki kewenangan untuk memotong rekening tanpa persetujuan yang sah,” jelasnya.

Rapat pleno strategis ini menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan sektor perbankan dalam mengelola zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Takalar.

hadiri dalam rapat ini Ketua DPRD Kabupaten Takalar, Kepala Kementerian Agama Kab. Takalar, Ketua Baznas Kabupaten Takalar, pimpinan OPD Kab. Takalar, camat, dan lurah se-Kab. Takalar.(ARS)

Comment