Sidang kedua Pidana Pemilu Ketua DPRD Takalar, Lanjut Hari ini Selasa 19 Maret

TAKALAR,FINGERS.NEWS–Pengadilan Negeri (PN) Takalar kembali menggelar sidang kedua perkara Pemilihan umum anggota Dewan perwakilan rakyat, Dewan perwakilan Rakyat Daerah dan dewan perwakilan rakyat di Ruang sidang Kantor PN Kabupaten Takalar. Selasa 19 Maret 2024

Tak seperti sidang pertama, sidak dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan ketua DPRD Takalar tak dihadiri saksi. Informasi itu disampaikan salah satu pengunjung yang diminta keterangannya oleh pihak media. Katanya Tak satu pun saksi hadir hanya Darwis Sijaya didampingi kuasa hukumnya

“Iye, tidak ada saksi saya lihat. Tapi tetap sidang berjalan, pihak majelis membacakan sesuai hasil berita acara pemeriksaan (BAP)” Ujarnya

Meski, saksi tak hadir sidang yang melibatkan petinggi di legislafit itu tetap berjalan. Pendapat ahli pun menjadi agenda sidang. Selanjutnya sidang akan digelar pada hari rabu, 20/03/2024, dengan agenda pembacaan tuntutan dan lanjut sidang saksi pada hari Selasa 19 Maret 2024 pada siang hari sampai menjelang buka puasa

Dugaan menghalangi saksi untuk hadir dipersidangan kembali jadi issue hangat. Meski usaha merintangi proses keadilan adalah suatu pelanggaran dan berdampak hukum, masih saja ada oknum yang mencoba untuk melakukannya

Sebelumnya pakar hukum Universitas Hasanuddin, Ashar Yunus telah meminta penegak hukum untuk bisa memberikan perlindungan kepada saksi, setelah adanya dugaan Oknum Kabid lingkup Disdikbud menghubungi saksi dan mengarahkan untuk tak menghadiri sidang. Menurutnya ini adalah upaya perintangan proses hukum yang berjalan atau Obstraction of Justice.

“Segala jenis upaya untuk menghalangi terangnya suatu perkara hukum termasuk kesaksian adalah suatu perbuatan Obstraction Of Justice OOJ) atau tindakan yang menghalangi proses hukum. Tindakan ini dapat berupa ancaman, kekerasan, atau surat komunikasi yang mengancam. Olehnya itu pihak penegak hukum harus memberikan perlindungan kepada saksi. Hal ini juga berpotensi menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum. Pungkasnya

Lebih lanjut, Ahsan mengungkap jika dirinya menghawatirkan timbulnya kecemasan pasca ditelfon oleh orang yang berpengaruh di lingkup Dinas pendidikan, apalagi saksi ada dibawah institusi tersebut. Belum lagi pelaku pelanggaran adalah orang yang cukup berpengaruh.

“Pasal 221 KUHP, secara tegas mendudukkan obstruction of justice sebagai suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku atau pihak lain yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum. Secara teoritik _obstruction of justice_ dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan melemahkan pembuktian agar tidak terjerat putusan tertentu.

Sebagai suatu delik hukum, perbuatan Perintahan terhadap Proses Penegakan Hukum adalah suatu perbuatan hukum yang serius. Pelaku _Obstruction Of Justice_ akan diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun dan denda paling maksimal Rp 5 juta.

“Ini fenomena yang sering terjadi jika pelaku atau terdakwa orang yang punya kekuasaan atau relasi dengan kekuasaan, kecenderungannya berusaha menggunakan kekuasaan untuk mempengaruhi saksi yang dianggap tak menguntungkan dirinya” Kata Ahsan.(ARS)

Comment