TAKALAR,FINGERS.NEWS–Pelaksana proyek pembangunan pengaman tebing sungai oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Takalar menuai kritika pedas dari berbagai unsur, kegiatan dilaksanakan diduga tak memakai perusahaan lokal dan tenaga lokal, semua berada dari luar lokasi atau luar Daerah, juga Tidak memiliki Izin Tambang Galian C untuk pemakaian batu gunung, Kamis 14/03/2024
Proyek Pengaman Tebing sungai yang di kerjakan oleh Seperti CV. JENETALLASA, BTN JENETALLASA BLOK C6 NO. 16 – kabupaten Gowa- Sulawes Selatan yang menjadi pelaksana yang mengerjakan proyek pembangunan penahan tebing yang berlokasi di Dusun Buakang Desa Cakura Kec.Polsel dengan nilai Kontrak Rp.2.194.892.000 dari luar Takalar.
Pelaksana kedua yakni CV.SINGKA MANDIRI yang mengerjakan. Proyek Pengaman Tebing Sungai Lingkungan Pangkarode Kelurahan Patte’ne Kecamatan Polsel senilai Rp.2.613.784.000, tidak di. Temukan di alamat lengkapnya oleh google atau tidak terdaftar perusahaan tersebut, masing masing di kerjakan oleh ISB
Sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Pengaman Tebing Sungai BPBD Takalar, 4,7 Miliar tersebut berlatar belakang Ekonomi dan Manejemen, sedangkan ini proyek pisik yang wajib di Dampingi oleh ahli dari Dinas PUPR bidang PSDA, akan tetapi proyek di dua titik tersebut yakni Dusun Buakanga Desa Cakura kecamatan Polsel dan Lingkungan Pangkarode Kelurahan Patte’ne kec.polsel tidak memakai tim teknis dari Dinas PUPR. Tungkas Alamsyah
“Sertifikat PPK yang di pegang oleh PPK BPBD Takalar yang juga Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Takalar di pertanyakan , karna melaksanaka kegiatan tanpa melibatkan tim teknis,jadi bagaimana bisa pekerjaan didapatkan hasil yang baik kalau tidak ahli dari hal tersebut yang di libatkan, jangan sampai proyek ini yang akan datangkan bencana, seperti pembangunan jembatan Pangkarode Kelurahan Patte’ne tahun lalu , pelaksana yang sama, dan jembatan terhanyut air luapan sungai , ini kan proyek bencana Kena bencana.Terang Ketua LSM Leksis
,”Ini yang paling fatal adalah izin tambang Galian C wajib di miliki masing masing perusahaan pelaksana kegiatan proyek penahan tebing sungai senilai Rp.4,7 Miliar di dua paket pekerjaan karna sesuai dari data yang kami kantongi bahwa, salah satu persyaratan mutlak pemegang kontrak kerja proyek tersebut. Wajib memiliki tambang galian C tersedia yang hanya melayani pengisian material batu gunung khusus kedua proyek penahan tebing sungai.Tegas Alamsyah Rustam.
Banyaknya Perusahaan di kabupaten Takalar Tak di reken oleh Pihak BPBD Kabupaten untuk di berikan kesempatan untuk mengabdi di kampungnya sendiri, akan tetapi mengunakan perusahaan dari luar Takalar hanya untuk membuat kabur sipemilik perusahaan, di sinyalir Perusahaan di pinjam pakai dan yang memakai Oknum yang berbaju seragam, ungkap
Berarti hanya satu orang yang memakai kedua perusahaan untuk pembuatan Surat Perintah Kerja (SPK) berarti dalam hal ini , bisa tarik bahwa hal ini sudah masuk UU Monopoli Usaha , karna hanya satu orang pengusaha yang kerjakan , jadi patut kita curigai bahwa ini jeles jelas ada dugaan persengkongkolan antara PPK BPBD Takalar dan Pelaksana Kegiatan
,”Perusahaan dari luar Takalar, yang pelaksana orang luar Takalar, material dari Takalar seperti Batu gunung punya Takalar, Izin Tambang sudah Mati, subkon pun bukan orang di lakosi, alias dari luar daerah lokasi pekerjaan, sedangkan yang di harapkan hanya satu yakni ,asas manfaat yang belum pasti., tapi semua hasil dari proyek tersebut keluar dari Takalar, tungkasnya
“Kita memang orang Takalar tempatnya orang luar berkalaborasi untuk meraup keuntungan sebanyak banyaknya, di eksploitasi sedemikian rupa demi keuntungan orang dari luar Takalar,Urai Alamsyah
Kami masyarakat Kabupaten Takalar, meminta kepada Pejabat Bupati DR.Setiawan Aswad dan Sekda Takalar H.Muh.Hasbi meninjau langsung lokasi proyek Pengaman Tebing Sungai di Lingkungan Pangkarode Kelurahan Patte’ne Kecamatan Polsel dan Dusun Buakang Desa Cakura Kecamatan Polsel , dan melihat lansung pengambikan batu gunung dari mana , serta Direksi keet itu ada atau tidak, karna papan proyek itu seharusnya di pasang atau di tempel di Direksi keet, bukan di tempel di pohon ataukah rumah warga dekat lokasi proyek
Terpisah Kanit Tipidter polres Takalar IPDA Andri.S yang di konfirmasi, mengatakan bahwa, tidak surat atau pemberitahuan kekami terkait izin tambang galian C yang peruntukkan untuk proyek penahan tebing sungai yang di laksanakan oleh perusahaan yang di maksud dan berlokasi di Kecamatan Polsel, dan otomatis kalau ada Tambang Galiang C kami akan pantau , apalagi ini khusus menangani proyek Badan Bencana, Tulisnya, (ABS)
Comment