P21 Kasus Ketua DPRD Takalar, Terancam di PAW dan Diskualifikasi dari Daftar Caleg Terpilih 2024

TAKALAR,FINGERS.NEWS–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Takalar menemukan dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi pada masa kampanye Calon legislatif (Caleg) DPRD Takalar dan terlah di tindak lanjuti ke Gakumdu dan sekarang sudah di limpahkan ke kejaksaan Negeri Takalar, Minggu 10/03/2024

Bawaslu Kabupaten Takalar mengeluarkan Formulir Model B.18 Pemberitahuan hasil laporan pertanggal 19; Februari 2024 dengan yang terlapor Muh.Darwis Sijaya dan kedua ASN yakni Zainuddin dan Nasrullah dengan nomor laporan 006/Eeg/LP/PL/Kab/27.18/2024 dengan status laporan , memenuhi unsur pelanggan tindak pidana pemilihan umum dengan Instansi tujuan , Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Takalar dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dari hal tersebut di atas,” Media mengkonfirmasi Penyidik Sentra Gakumdu Polres Takalar ,Aipda Rusdiono terkait berkas perkara pelanggaran pemilu yang di lakukan oleh Ketua DPRD Takalar Darwis Sijaya yang memenuhi unsur pelanggan tindak pidana pemilihan umum untuk di tindak lanjuti

,” Berkas Ketua DPRD Takalar dan kedua ASN yang terlibat sudah ada di tangan Jaksa,”Sementara di Jaksa Berkasnya , Tulis Aipda Rusdiono yang juga Kanit Pidum Polres Takalar

Sebelumnya Oshi Ekayama Jendral Lapangan Forum Pejuang Demokrasi (FGD) mengatakan bahwa , ketua DPRD Takalar melanggar,”Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Lanjut Oshi mengatakan bahwa,”Sesuai dengan amanat Undang-Undang.Sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang di lakukan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. takalar yaitu Darwis Sijava, yang diduga memakai fasilitas Negara dan memanfaatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) demi Kembali duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Maka dari itu kami menduga Darwis Sijaya telah melanggar Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf (h) Pelaksanaan, peserta, dan tim kampanye di larang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat Pendidikan.Sebut Oshi Ekayama.

“Jadi Konsekuensinya harus dicoret dari DCT. Kalau pun terjadi pada masa pemungutan dan penghitungan suara meski sudah terpilih, konsekuensi terbesar jika sudah terbukti melakukan pelanggaran juga dapat dicoret atau dibatalkan sebagai calon terpilih.

,”Sesuai pasal 285 Undang-Undang Nomor Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengamanatkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa melakukan pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota dari daftar calon tetap atau pembatalan penetapan calon anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih.

KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam mengambil dua tindakan tersebut berdasarkan Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 280 dan Pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota.Terang Oshi .

Jenderal Lapangan Forum Pejuang Demokrasi (FPD) Oshi Ekayama mengatakan bahwa “kami berharap kasus ini dapat segera diselesaikan cepat dengan mempertimbangkan UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilu pasal 484 bahwa Putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana Pemilu yang menurut Undang-Undang ini dapat memengaruhi perolehan suara Peserta Pemilu harus sudah selesai paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu
secara nasional, dan KPU dapat mengambil tindakan diskualifikasi dan DPD PKS Takalar juga diharap dapat mengambil tindakan tegas dengan melakukan PAW”

Terpisah Kasi Intel Kejaksaan Negeri Takalar Musdar yang di hubungi via WhatsApp , menuliskan bahwa, tunggu dulu yah pak saya tanyakan dulu sama jaksa yg menangani karna saya lagi cuti,tulisnya.(A.S)

Comment